Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aboe Bakar Al Habsyi
Anggota DPR-RI

Anggota DPR RI Komisi III dan Sekjend DPP PKS

Koneksitas Bukan Impunitas

Kompas.com - 09/08/2023, 10:33 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PUBLIK cukup dikagetkan dengan permintaan maaf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang juga merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif.

Meski demikian, kedua instansi tersebut sepakat untuk berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

Koneksitas

Dalil koneksitas menjadi salah satu argumentasi terbesar permintaan maaf KPK yang mengacu pada dua rezim kewenangan pengadilan.

Puspom (Pusat Polisi Militer) TNI menyatakan bahwa penangkapan harus sesuai dengan hukum yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer).

Pasalnya, dua di antara lima tersangka OTT adalah anggota TNI aktif. Menurut Puspom TNI, penangkapan seharusnya terlebih dahulu melibatkan tim koneksitas yang terdiri dari polisi militer, oditur, dan penyidik dalam lingkungan peradilan umum, secara kolektif sesuai kewenangan masing-masing.

Koneksitas memang sangat dibutuhkan dalam dua perpektif penting. Pertama, untuk memastikan adanya equality before the law dalam konteks ketidak setaraan posisi atau kekuasaan.

Kedua, koneksitas juga menjadi penting dalam upaya pendalaman dan keahlian penanganan perkara.

Dalam konteks tindak pidana yang dilakukan oleh militer, koneksitas menjadi urgen untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak menjadi lemah disebabkan jabatan militer yang dimiliki.

Status kemiliteran secara umum memiliki struktur komando dan kendali khusus terhadap senjata. Dalam literatur yang lebih khusus, kelompok militer dikenal juga manager of violence.

Kelompok inilah yang secara sah memiliki kemampuan untuk mengendalikan alat kekerasaan (senjata).

Dalam hal ini, maka UU Peradilan Militer sangat dibutuhkan karena perlu penindakan atas kelompok yang memiliki karakter khusus dan tidak bisa disidangkan dengan mekanisme pengadilan umum.

Pembedaan ini justru menjamin prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Prinsip ini baru bisa ditegakan dengan tegas jika adanya keterlibatan pihak TNI untuk menindak aparatnya sendiri.

Prinsip ini menyatakan bahwa semua individu, tanpa memandang latar belakang, status sosial, ras, agama, jenis kelamin, atau kekayaan harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Prinsip ini merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum yang adil dan demokratis.

Hal ini menegaskan bahwa semua orang memiliki hak yang sama untuk akses ke pengadilan, proses hukum yang adil, dan perlakuan setara dari lembaga-lembaga hukum.

Ini berarti bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama dan tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com