Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaum Muda Mendominasi, Gerindra Dukung Usia Minimum Capres-cawapres Diubah

Kompas.com - 08/08/2023, 17:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra mendukung diubahnya syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena jumlah kaum muda semakin banyak dan signifikan.

Hal itu disampaikan Gerindra dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, terkait gugatan syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gerindra sebelumnya mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara ini karena mengeklaim diri sebagai partai politik yang memperhatikan hak konstitusional generasi muda berkecimpung di kancah politik.

Baca juga: Dukung Usia Capres-Cawapres Muda, Gerindra: Yang Penting Berpengalaman Jadi Penyelenggara Negara

Pengacara Gerindra, Raka Gani Pissani, menyinggung adagium dalam dunia hukum bahwa hukum kerapkali tertatih-tatih mengikuti perkembangan zaman.

"Pun demikian dengan perkembangan situasi demografi dan perpolitikan Indonesia saat ini. Terjadi pengingkatna signifikan usia pemilih dalam pemilu yang akan datang dan setelahnya yang didominasi peran dan keterlibatan generasi muda," ujar Raka dalam sidang pemeriksaan, Selasa (8/8/2023).

Ia menyinggung prediksi Indonesia yang akan mencapai bonus demografi dalam jarak 20 tahun ke depan, ketika jumlah generasi usia produktif lebih banyak dibandingkan usia nonproduktif.

Ia juga menyingung data tingginya jumlah pemilih berusia muda dalam Pemilu 2024 nanti.

Baca juga: Mulai Terbuka dengan Gerindra, PSI Dinilai Kecewa ke PDI-P

Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis KPU RI, 66.822.389 atau 33,60 persen merupakan generasi milenial yang dihitung berdasarkan tahun kelahiran 1980-1995.

Generasi Z yang dihitung berdasarkan tahun kelahiran 1997 hingga 2006 mencapai 46.800.161 pemilih atau 22,85 persen

Gerindra mengaku berkepentingan secara langsung untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini karena dua alasan.

Pertama, Gerindra merupakan partai politik peserta pemilu yang berhak mengusung capres-cawapres. Kedua, Gerindra mengklaim dirinya sebagai partai politik yang memperhatikan hak konstitusional kelompok muda untuk berkecimpung di dunia politik.

"Pasal 169 huruf q menciptakan ketidakadilan yang intolerable karena tidak berpihak dan menimbulkan distkrimasi bagi generasi muda di bawah 40 tahun yang ingin menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata Raka.

"Hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3) serta Pasal 28I ayat (2) dan UUD 1945," ucapnya.

Dengan demikian, lanjut Raka, permohonan pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 ini beralasan menurut hukum.

"Sudah sepatutnya Mahkamah, demi hukum, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ia menegaskan.

Sebagai informasi, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh duo kader Gerindra yang saat ini menjabat sebagai wali kota dan bupati.

Baca juga: Yenny Wahid Siap Ditunjuk Jadi Bakal Cawapres, Akui Dekat dengan Anies, Ganjar, dan Prabowo

Mereka yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keduanya meminta Mahkamah menyatakan inkonstitusional bersyarat Pasal 169 huruf q UU Pemilu sepanjang tidak dimaknai bahwa syarat usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Gerindra mendukung para kadernya ini, menganggap bahwa pengalaman sebagai penyelenggara negara tidak kalah penting dibandingkan usia minimum 40 tahun.

Gugatan dari Erman dan Pandu ini merupakan gugatan ketiga dalam perkara sejenis.

Baca juga: Batas Usia Capres dan Cawapres Didugat ke MK, Ganjar: Ya Tunggu Putusan Pengadilan Saja

Pihak pertama yang mengajukan gugatan adalah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.

PSI meminta, batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "sekurang-kurangnya 35 tahun", seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.

Perkara kedua bernomor 51/PUU-XXI/2023, dengan penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.

Petitum dalam gugatan Partai Garuda persis dengan perkara yang diajukan Erman dan Pandu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com