JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengungkapkan, revisi Undang-undang Peradilan Militer belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.
Adapun wacana revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer itu kini tengah bergulir setelah ada dorongan dari pemerintah dan TNI.
"Belum ada (masuk Prolegnas)," kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Soal Wacana Revisi UU Peradilan Militer, Jokowi: Belum Sampai ke Sana
Awiek menjelaskan, agar proses revisi UU Peradilan Militer bisa dibahas di DPR, maka harus masuk Prolegnas terlebih dulu.
"Harus masuk prolegnas dulu, kecuali ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) akan membuatnya menjadi kumulatif terbuka," imbuh dia.
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, pemerintah bisa mengusulkan revisi UU Peradilan Militer ke DPR pada saat rapat Baleg membahas daftar RUU yang masuk Prolegnas.
Adapun saat ini, kata Awiek, DPR masih memasuki masa reses. Sehingga, usulan terhadap revisi UU untuk masuk Prolegnas bisa dilakukan sesudah reses.
"Harus ada yang mengusulkan ketika rapat prolegnas, baik pemerintah maupun DPR," jelasnya.
Awiek juga menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada pembahasan di DPR mengenai wacana revisi UU Peradilan Militer.
Baca juga: Panglima TNI Terbuka jika UU Peradilan Militer Direvisi
Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah saat ini belum akan mendorong soal revisi UU Peradilan Militer.
Hal itu disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan wartawan soal sikap pemerintah terkait wacana revisi UU Peradilan Militer yang saat ini sedang mengemuka.
"Belum, belum sampai ke sana," ujar Jokowi di Sekretariat ASEAN, Jakarta Selatan, Selasa (8/8/2023).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berpandangan bahwa revisi UU Peradilan Militer memang perlu dibahas.
"Saya sependapat bahwa itu perlu segera dibahas," kata Mahfud di Kediaman Resmi Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Mahfud juga memastikan bahwa pemerintah mencatat aspirasi tersebut untuk dipertimbangkan.
Mantan ketua MK ini mengatakan, revisi UU Peradilan Militer sesungguhnya sudah masuk dalam program legislasi nasional jangka panjang.
"Nanti-lah kita bisa bicarakan kapan prioritas dimasukkan," ujar Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.