Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konfrontasi Saksi, Hakim Kulik Percakapan “Keep Silent” di Kasus BTS 4G

Kompas.com - 08/08/2023, 16:21 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Muhammad Feriandi Mirza kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G pada Selasa (8/8/2023).

Hal ini dilakukan setelah Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta Mirza dihadirkan untuk menjelaskan maksud “keep silent” yang disampaikan dalam komunikasinya dengan Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis.

Dalam sidang Kamis (3/8/2023) lalu, Hakim Fahzal Hendri merasa ada kejanggalan dari keterangan saksi Maryulis. Sebab, Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti itu tidak bisa menjelaskan maksud “keep silent” dalam komunikasinya dengan Mirza.

Baca juga: Hakim Minta Pejabat Pembuat Komitmen Proyek BTS 4G Segera Dihadirkan di Persidangan

Lantaran tidak bisa menjelaskan hal itu di muka persidangan, hakim pun menghadap-hadapkan para saksi dalam sidang pada Selasa ini.

“Itukan saudara bilang sama si Maryulis tolong dihubungi itu, terus ajak meeting, silent, silent, itu apa?” kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.

Mirza menjelaskan bahwa pembicaraan itu terkait adanya pertemuan dirinya dengan Huawei dan ZTE yang akan mengerjakan proyek BTS.

Namun, Hakim kembali mencecar Mirza soal maksud “keep silent” yang disampaikan kepada Maryulis.

“Ada penjelasannya itu Yang Mulia mohon izin, ada hubungannya penjelasannya nanti Yang Mulia,” kata Mirza.

Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Hakim Bakal Konfrontasi Keterangan Saksi Hari Ini

Mirza kemudian menjelaskan bahwa ada arahan dari mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif untuk membentuk tim teknis pendamping di luar Project Management Unit (PMU) untuk menggarap proyek BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Ada kebijakan atau arahan dari Pak Anang Latif sebagai pimpinan kami saat itu untuk membentuk tim teknis pendamping pokja (kelompok kerja) yang lain atau di luar dari PMU tadi," ujarnya.

Menindaklanjuti perintah eks Dirut Bakti itu, Mirza menunjuk Maryulis dan Tenaga Ahli Transmisi Roby Dony Prahmono sebagai tim pendamping teknis.

Atas pembentukan tim itu, Mirza meminta Maryulis untuk tidak memberitahukan ke tenaga ahli lainnya mengenai adanya tim pendamping teknis tersebut.

"Ada yang saya minta bantuan, dua orang, salah satunya Maryulis dan lain adalah Robby, itu confirm memang saya yang minta bantuan untuk membantu tim pendamping teknis tadi, Yang Mulia," kata Mirza.

Baca juga: Hakim Sebut Proyek BTS 4G Hanya Bagi-bagi Jatah: Lingkaran Setan!

"Jadi maksud 'keep silent' tadi adalah supaya jangan cerita-cerita ke tenaga ahli PMU lain bahwa Maryulis dan Robby saya libatkan jadi membantu tim pendamping teknis tadi, Yang Mulia. Jadi begitu maksudnya," ujarnya lagi menjelaskan.

Mendengar penjelasan itu, Hakim tetap bertanya apa maksud "silent" itu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com