JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Muhammad Feriandi Mirza kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G pada Selasa (8/8/2023).
Hal ini dilakukan setelah Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta Mirza dihadirkan untuk menjelaskan maksud “keep silent” yang disampaikan dalam komunikasinya dengan Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti, Maryulis.
Dalam sidang Kamis (3/8/2023) lalu, Hakim Fahzal Hendri merasa ada kejanggalan dari keterangan saksi Maryulis. Sebab, Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti itu tidak bisa menjelaskan maksud “keep silent” dalam komunikasinya dengan Mirza.
Baca juga: Hakim Minta Pejabat Pembuat Komitmen Proyek BTS 4G Segera Dihadirkan di Persidangan
Lantaran tidak bisa menjelaskan hal itu di muka persidangan, hakim pun menghadap-hadapkan para saksi dalam sidang pada Selasa ini.
“Itukan saudara bilang sama si Maryulis tolong dihubungi itu, terus ajak meeting, silent, silent, itu apa?” kata Hakim Fahzal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa.
Mirza menjelaskan bahwa pembicaraan itu terkait adanya pertemuan dirinya dengan Huawei dan ZTE yang akan mengerjakan proyek BTS.
Namun, Hakim kembali mencecar Mirza soal maksud “keep silent” yang disampaikan kepada Maryulis.
“Ada penjelasannya itu Yang Mulia mohon izin, ada hubungannya penjelasannya nanti Yang Mulia,” kata Mirza.
Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Hakim Bakal Konfrontasi Keterangan Saksi Hari Ini
Mirza kemudian menjelaskan bahwa ada arahan dari mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif untuk membentuk tim teknis pendamping di luar Project Management Unit (PMU) untuk menggarap proyek BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Ada kebijakan atau arahan dari Pak Anang Latif sebagai pimpinan kami saat itu untuk membentuk tim teknis pendamping pokja (kelompok kerja) yang lain atau di luar dari PMU tadi," ujarnya.
Menindaklanjuti perintah eks Dirut Bakti itu, Mirza menunjuk Maryulis dan Tenaga Ahli Transmisi Roby Dony Prahmono sebagai tim pendamping teknis.
Atas pembentukan tim itu, Mirza meminta Maryulis untuk tidak memberitahukan ke tenaga ahli lainnya mengenai adanya tim pendamping teknis tersebut.
"Ada yang saya minta bantuan, dua orang, salah satunya Maryulis dan lain adalah Robby, itu confirm memang saya yang minta bantuan untuk membantu tim pendamping teknis tadi, Yang Mulia," kata Mirza.
Baca juga: Hakim Sebut Proyek BTS 4G Hanya Bagi-bagi Jatah: Lingkaran Setan!
"Jadi maksud 'keep silent' tadi adalah supaya jangan cerita-cerita ke tenaga ahli PMU lain bahwa Maryulis dan Robby saya libatkan jadi membantu tim pendamping teknis tadi, Yang Mulia. Jadi begitu maksudnya," ujarnya lagi menjelaskan.
Mendengar penjelasan itu, Hakim tetap bertanya apa maksud "silent" itu.