JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memintai keterangan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).
Panji diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang meliputi Ponpes Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dalam pemeriksaan Panji Gumilang mengakui setiap transaksi di YPI adalah tanggung jawabnya.
"Dia (Panji) mengatakan bahwa sebagai Ketua Dewan Pembina beliau bertanggung jawab terkait dengan semua transaksi keuangan di yayasan pesantren Indonesia," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Bareskrim Sita 31 Barang Bukti dari Rumah Panji Gumilang hingga Ponpes Al Zaytun
Menurut Whisnu, Panji Gumilang juga menyampaikan bahwa semua transaksi di YPI berada dalam sepengetahuannya.
Namun, Bareskrim masih mendalami soal dugaan tindak pidana keuangan di Ponpes Al Zaytun.
"Itu termasuk masih dalam rahasia. Tapi itu di apa yang disampaikan oleh Pak Ketua PPATK itu triliunan tapi kita masih mendalami apakah sebanyak itu, nanti kita dalami dalam proses penyidikan," ujarnya.
Usai Panji Gumilang diperiksa, Whisnu mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara pada pekan ini.
Sebelumnya, Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) hingga ahli TPPU.
Baca juga: Bareskrim Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan Ini
Dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, jumlah transaksi dalam rekening Panji Gumilang melebihi angka Rp 15 triliun.
“Ya sangat besar,” kata Ivan saat ditanya apakah transaksi Panji melebihi angka Rp 15 triliun pada 2 Agustus 2023.
Nilai transaksi Rp 15 triliun itu diduga termasuk aset tanah yang dimiliki atas nama Panji Gumilang serta keluarganya. Tetapi, Ivan tidak membeberkan rincian transaksi tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa hasil analisis PPATK sudah dikirim ke penyidik Bareskrim Polri.
“Saya lupa pastinya ya. Semua sudah kami serahkan ke penyidik Bareskrim. Ya kami memang meminta data ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan sudah dijawab, semua kami analisis dan serahkan ke penyidik,” ujar Ivan.
Baca juga: Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Akan Gelar Audit Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.