“Uang sejumlah Rp 50.000.000 ke rekening milik Hinca IP Pandjaitan,” demikian bunyi surat dakwaan.
Tak hanya itu, uang suap yang diterima Ricky dari sejumlah pihak juga diduga dialirkan ke Partai Demokrat.
“Perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu pada sekitar bulan April 2022 bertempat di Hotel Redtop di Pecenongan Jakarta terdakwa Ricky Ham Pagawak memberikan uang sejumlah Rp 1.500.000.000 kepada Reyhan Khalifa, Staf Bendahara di DPP Partai Demokrat untuk sumbangan kepada Partai Demokrat,” bunyi surat dakwaan.
Dua orang lainnya juga disebut jaksa menerima uang dari Ricky. Keduanya yakni presenter televisi swasta, Brigita Manohara, dan teman wanita Ricky bernama Christa Fransiska Djasman.
Brigita Manohara diduga menerima Rp 380 juta dari Ricky. Brigita juga disebut pernah diberi satu unit mobil namun sudah dijualnya.
Baca juga: KPK Sebut Ada Pihak yang Rintangi Penyidikan Korupsi Ricky Ham Pagawak
Sementara itu, uang yang diterima Christa Fransiska Djasman nilainya mencapai Rp 1.575.000.000.
Jaksa juga menduga, Ricky membelanjakan sebagian uang suap yang diterimanya dengan membeli sejumlah aset seperti tanah dan bangunan.
Sedikitnya, satu unit apartemen dan 15 bidang tanah beserta bangunan di berbagai daerah dibeli Ricky yang lantas diatasnamakan teman wanita, adik, rekanan, hingga orang kepercayaannya.
Jaksa mendakwa Ricky dengan tiga pasal dakwaan, yakni suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia diduga menerima suap senilai total Rp 75 miliar dari tiga sumber yakni pihak kontraktor. Uang tersebut untuk memuluskan berbagai proyek di Mamberamo Tengah.
Terkait dugaan suap, Ricky didakwa Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kejari Jayapura Usut Dugaan Proyek Fiktif Pembangunan Jembatan di Pelosok Mamberamo Raya
Sementara itu, untuk dugaan gratifikasi, JPU KPK mengenakan Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Lalu, perihal dugaan TPPU, JPU KPK mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.