Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Aset Bupati Mamberamo Tengah Lebih dari Rp 30 M

Kompas.com - 13/05/2023, 12:54 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, aset yang disita tersebut berbentuk aset bergerak dan tidak bergerak.

“Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp 30 miliar lebih,” kata Ali dalam keterangan resminya kepada wartawan, Sabtu (13/5/2023).

Ali menegaskan, sampai saat ini tim penyidik masih terus menelusuri aliran dana Ricky yang diduga bersumber dari korupsi.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Tersangka TPPU

Tindakan ini sebagai bentuk upaya pemulihan aset yang dikorupsi dan akan dikembalikan kepada negara.

“Penyitaan masih akan terus dilakukan,” ujar Ali.

Pada Selasa (18/4/2023) lalu, KPK juga mengumumkan telah menyita aset Ricky dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar.

Aset tersebut berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.

Wujud aset tersebut adalah dua unit mobil, empat bidang tanah dan bangunan berupa tiga homestay dan satu rumah kediaman.

Baca juga: DPO Ricky Ham Pagawak: Nikmati Rp 200 M, Kabur ke Papua Nugini, Kini Berakhir di Sel

“Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih,” kata Ali.

KPK sebelumnya menduga Ricky menikmati uang korupsi dengan jumlah mencapai Rp 200 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, uang ‘panas’ yang dinikmati Ricky itu terkait dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode, yakni 2013-2018 dan 2018-2023. Ia disebut mengerjakan banyak proyek pembangunan infrastruktur.

“Yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2/2023).

Sebelum ditahan KPK pada Februari lalu, Ricky sempat menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga melarikan diri ke Papua Nugini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com