Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Panglima TNI Komitmen Tak Akan Lindungi Anggotanya yang Lakukan Korupsi

Kompas.com - 03/08/2023, 09:23 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berkomitmen untuk tidak melindungi anggotanya yang melakukan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, komitmen tersebut menjadi salah satu poin yang disepakati dalam pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Panglima TNI di kediamannya kemarin, Rabu (2/8/2023).

“Ke depan bila kemudian ada oknum-oknum TNI misalnya yang melakukan tindak pidana korupsi, Panglima TNI juga komitmen tidak akan melindungi,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Menurut Ali, dalam waktu mendatang jika terdapat prajurit TNI yang melakukan korupsi pihak TNI melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) justru akan bekerja sama dengan KPK guna mengusut kasus rasuah itu.

Baca juga: Panglima TNI-Ketua KPK Bertemu, Kababinkum: Tanda Tensi Tak Ada Lagi

Ali mengatakan, KPK dan TNI memiliki visi dan misi yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi.

Oleh karenanya, KPK disebut akan terus meningkatkan kerja sama dan sinergi dengan pihak TNI.

Adapun dalam perkara dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, Firli Bahuri dan Yudo Margono juga telah sepakat berkolaborasi untuk menangani kasus itu.

KPK dan TNI melakukan joint investigation atau investigasi gabungan. Tetapi, penanganan perkara masih dilakukan di masing-masing lembaga dan bukan mekanisme koneksitas.

Adapun koneksitas merupakan mekanisme peradilan terkait kasus yang berada di bawah dua yurisdiksi, yakni sipil dan militer.

Baca juga: TNI Ungkap Maksud Para Pati Sambangi Gedung KPK Usai Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

Jika diselesaikan melalui koneksitas maka perkara pidana akan disidangkan di peradilan umum oleh jaksa dan oditur militer serta hakim pengadilan negeri dan hakim militer.

“Prinsipnya proses penyidikan dilakukan bersama ketika kebutuhan-kebutuhan dalam menyelesaikan perkara ini dilakukan secara bersama untuk pemenuhan setiap unsur pasal penerima atau pemberi,” ujar Ali.

Sebelumnya, Firli Bahuri bertemu dengan Yudo Margono selama dua jam pada Rabu pagi. Mereka membicarakan penanganan kasus dugaan suap Kepala Basarnas.

Tensi KPK dan TNI sempat meninggi setelah lembaga antirasuah mengumumkan status tersangka Kabasarnas pada Rabu (26/7/2023).

Sebab, KPK dianggap tidak berwenang mengumumkan status tersangka prajurit TNI aktif.

Baca juga: Pengamat: Kasus Kepala Basarnas Harus Disidang di Peradilan Umum, kecuali Menhan Tarik ke Peradilan Militer

Puspom TNI akhirnya resmi menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka pada 31 Juli 2023.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com