Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Kasus Kepala Basarnas Harus Disidang di Peradilan Umum, kecuali Menhan Tarik ke Peradilan Militer

Kompas.com - 03/08/2023, 08:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer, Al Araf menyebut, dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi harus diadili di peradilan umum.

Ia mengatakan, dugaan suap Kepala Basarnas bukan tindak pidana yang dilakukan oleh militer murni. Dugaan peristiwa pidana itu terjadi di lembaga sipil Basarnas serta melibatkan pelaku dari pihak militer dan sipil.

“Kalau pelaku itu tunduk dalam yurisdiksi peradilan umum dan peradilan militer dalam arti pelaku ini adalah pelaku sipil dan pelaku militer maka proses peradilannya harus dilakukan melalui peradilan umum,” kata Al Araf dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV yang tayang secara langsung pada Rabu (2/8/2023) malam.

Baca juga: Panglima TNI-Ketua KPK Bertemu, Kababinkum: Tanda Tensi Tak Ada Lagi

Menurut Al, ketentuan dugaan suap Kepala Basarnas harus disidang di peradilan umum mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997, Pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga KUHP.

UU Peradilan Militer, kata Al, menyebut bahwa tindak kejahatan dengan pelaku militer dan sipil diselesaikan di peradilan umum dengan dasar mekanisme koneksitas.

Ketentuan di UU Peradilan Militer ini diperkuat Pasal 89 KUHP yang menyatakan bahwa ketika terjadi tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh para subjek hukum yang masuk lingkup peradilan umum dan militer, maka mereka diadili di peradilan umum.

Adapun Pasal 42 UU KPK menyebutkan bahwa lembaga antirasuah memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan bahkan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Baca juga: TNI Ungkap Maksud Para Pati Sambangi Gedung KPK Usai Penetapan Tersangka Kepala Basarnas

Sementara itu, koneksitas merupakan prosedur penanganan suatu perkara yang mencakup dua lembaga peradilan, sipil dan militer. Kasus yang ditangani secara koneksitas akan disidangkan di peradilan umum.

“Kecuali, kalau ada keputusan dari Menteri Pertahanan yang menyebutkan bahwa kasus tersebut ditarik untuk kepentingan peradilan militer,” ujar Al Araf.

Namun demikian, sampai saat ini Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto belum mengeluarkan keputusan menarik penanganan kasus Kepala Basarnas ke peradilan militer.

Dengan demikian, ia mengatakan, sampai saat ini KPK masih bisa menyelesaikan dugaan suap Kepala Basarnas di peradilan umum.

“Tidak ada yang salah dengan proses yang dilakukan KPK, kalau basisnya berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer nomor 31 Tahun 1997, Undang-Undang KPK sendiri, bahkan KUHAP,” kata Al Araf.

Baca juga: Kasus Kepala Basarnas, KPK: Peradilan Koneksitas Lebih Jamin Asas Persamaan di Muka Hukum

Ia juga menekankan, penanganan perkara dugaan suap Kepala Basarnas di peradilan umum ini juga dilakukan demi menegakkan konstitusi dengan dasar asas prinsip persamaan di depan hukum atau equality before the law.

Di mata hukum, siapa pun warga negara memiliki kedudukan yang sama, baik pelaku merupakan menteri, anggota DPR, maupun TNI.

“Harus diadili dalam persamaan di hadapan hukum, jadi dalam peradilan umum yang sama,” ujar Al Araf.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com