Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Kriminalisasi Panji Gumilang, Polri: Layak Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 03/08/2023, 08:42 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri menilai pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang layak ditetapkan tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong.

Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merespons tudingan kuasa hukum Panji, Hendra Effendi yang menyebut Polri melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.

"Setelah dilakukan gelar perkara, semua yang mengikuti gelar perkara selain penyidik, juga ada pengawas internal dari Irwasum, kita menilai layak saudara PG ditetapkan sebagai tersangka," kata Ramadhan dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Ditanya Transaksi Panji Gumilang Capai Rp 15 Triliun, Kepala PPATK: Ya Sangat Besar

Ramadhan juga menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah memeriksa 40 orang saksi, termasuk 17 saksi ahli bahasa, pidana, hingga sosiologi.

Selain itu, lanjut Ramadhan, penyidik juga telah mengantongi alat bukti lebih dari cukup untuk menetapkan Panji sebagai tersangka.

Oleh karena itu, Ramadhan menegaskan bahwa penyidikan terhadap Panji telah memenuhi prosedur.

"Jadi prosedur kita lalui, kemudian bukti juga diuji di Laboratorium Forensik Polri, dan terakhir penyidik menilai saksi ahli pidana mengatakan cukup untuk ditetapkan sebagai," ujar Ramdhan.

Baca juga: Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan hingga Tuding Ada Dugaan Kriminalisasi

Dengan demikian, Ramadhan menambahkan, penetapan tersangka terhadap Panji bukan datang tiba-tiba tanpa pemeriksaan yang tak sesuai prosedur.

"Jadi bukan ujug-ujug menetapkan seorang PG sebagai tersangka tanpa alasan yang cukup dengan bukti yang lebih dari cukup," imbuh dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Panji sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong, Selasa (1/8/2023).

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 KUHP, Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, Panji telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta. Ia ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Merespons penetapan tersebut, kuasa hukum Panji, Hendra Effendi menduga ada unsur kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan tersangka kliennya.

"Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini," kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Hendra menilai proses penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang berjalan sangat cepat. Meski begitu, Hendra menghormati setiap proses hukum yang dilakukan Bareskrim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com