JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri menilai pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang layak ditetapkan tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong.
Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merespons tudingan kuasa hukum Panji, Hendra Effendi yang menyebut Polri melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.
"Setelah dilakukan gelar perkara, semua yang mengikuti gelar perkara selain penyidik, juga ada pengawas internal dari Irwasum, kita menilai layak saudara PG ditetapkan sebagai tersangka," kata Ramadhan dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Ditanya Transaksi Panji Gumilang Capai Rp 15 Triliun, Kepala PPATK: Ya Sangat Besar
Ramadhan juga menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah memeriksa 40 orang saksi, termasuk 17 saksi ahli bahasa, pidana, hingga sosiologi.
Selain itu, lanjut Ramadhan, penyidik juga telah mengantongi alat bukti lebih dari cukup untuk menetapkan Panji sebagai tersangka.
Oleh karena itu, Ramadhan menegaskan bahwa penyidikan terhadap Panji telah memenuhi prosedur.
"Jadi prosedur kita lalui, kemudian bukti juga diuji di Laboratorium Forensik Polri, dan terakhir penyidik menilai saksi ahli pidana mengatakan cukup untuk ditetapkan sebagai," ujar Ramdhan.
Baca juga: Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan hingga Tuding Ada Dugaan Kriminalisasi
Dengan demikian, Ramadhan menambahkan, penetapan tersangka terhadap Panji bukan datang tiba-tiba tanpa pemeriksaan yang tak sesuai prosedur.
"Jadi bukan ujug-ujug menetapkan seorang PG sebagai tersangka tanpa alasan yang cukup dengan bukti yang lebih dari cukup," imbuh dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Panji sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan pemberitaan bohong, Selasa (1/8/2023).
Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 KUHP, Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, Panji telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta. Ia ditahan selama 20 hari ke depan, sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Merespons penetapan tersebut, kuasa hukum Panji, Hendra Effendi menduga ada unsur kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan tersangka kliennya.
"Kita dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Syeh Panji Gumilang ini," kata Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Hendra menilai proses penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang berjalan sangat cepat. Meski begitu, Hendra menghormati setiap proses hukum yang dilakukan Bareskrim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.