JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menyambut baik pertemuan antara Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kresno mengatakan, pertemuan antara Yudo Margono dan Firli Bahuri membahas kasus hukum Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
“Ya saya kira itu hal yang bagus ya, jadi Ketua KPK datang ke Panglima mungkin ada kesalahan, ada sedikit tensi. Dngan hadir, bertemu, saya kira tensi antara KPK dan TNI tidak ada lagi,” kata Kresno dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: TNI Ungkap Maksud Para Pati Sambangi Gedung KPK Usai Penetapan Tersangka Kepala Basarnas
Kresno mengatakan, pertemuan itu juga berimbas pada penyelesaian penanganan hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri.
“Saya kira ini juga akan berimbas pada percepatan penyelesaian perkara yang sedang kami tangani,” ujar Kresno.
Untuk diketahui, Yudo Margono dan Firli bertemu di rumah dinas Panglima TNI, pada Rabu kemarin.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa TNI dan KPK menggelar joint investigation dalam menangani kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
Baca juga: Kasus Kepala Basarnas, KPK: Peradilan Koneksitas Lebih Jamin Asas Persamaan di Muka Hukum
Sebagaimana diberitakan, Henri Alfiandi dan Afri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas pada 31 Juli 2023.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan personel aktif TNI sebagai tersangka.
Selain itu, diumumkan bahwa Henri Alfiandi dan Afri telah ditahan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (AU), Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Diketahui, baik Henri maupun Afri terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Namun, TNI menilai penetapan tersangka kepada dua personel aktif TNI AU tersebut menyalahi aturan.
Baca juga: Ketua KPK dan Panglima TNI Sepakat Joint Investigation, tapi Belum Koneksitas
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.
Puspom TNI juga merasa tidak dilibatkan dalam penentuan tersangka itu.
Buntut dari hal itu, Danpuspom beserta perwira tinggi (pati) TNI lain mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada 28 Juli 2023.
Kedatangan para pati TNI itu berujung permintaan maaf KPK yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Temui Panglima TNI 2 Jam Pagi Ini, Bahas Dugaan Suap Kabasarnas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.