JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Panglima TNI Laksamana Yudo Margono berkomitmen untuk tidak melindungi anggotanya yang melakukan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, komitmen tersebut menjadi salah satu poin yang disepakati dalam pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Panglima TNI di kediamannya kemarin, Rabu (2/8/2023).
“Ke depan bila kemudian ada oknum-oknum TNI misalnya yang melakukan tindak pidana korupsi, Panglima TNI juga komitmen tidak akan melindungi,” kata Ali kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Menurut Ali, dalam waktu mendatang jika terdapat prajurit TNI yang melakukan korupsi pihak TNI melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) justru akan bekerja sama dengan KPK guna mengusut kasus rasuah itu.
Baca juga: Panglima TNI-Ketua KPK Bertemu, Kababinkum: Tanda Tensi Tak Ada Lagi
Ali mengatakan, KPK dan TNI memiliki visi dan misi yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi.
Oleh karenanya, KPK disebut akan terus meningkatkan kerja sama dan sinergi dengan pihak TNI.
Adapun dalam perkara dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, Firli Bahuri dan Yudo Margono juga telah sepakat berkolaborasi untuk menangani kasus itu.
KPK dan TNI melakukan joint investigation atau investigasi gabungan. Tetapi, penanganan perkara masih dilakukan di masing-masing lembaga dan bukan mekanisme koneksitas.
Adapun koneksitas merupakan mekanisme peradilan terkait kasus yang berada di bawah dua yurisdiksi, yakni sipil dan militer.
Baca juga: TNI Ungkap Maksud Para Pati Sambangi Gedung KPK Usai Penetapan Tersangka Kepala Basarnas
Jika diselesaikan melalui koneksitas maka perkara pidana akan disidangkan di peradilan umum oleh jaksa dan oditur militer serta hakim pengadilan negeri dan hakim militer.
“Prinsipnya proses penyidikan dilakukan bersama ketika kebutuhan-kebutuhan dalam menyelesaikan perkara ini dilakukan secara bersama untuk pemenuhan setiap unsur pasal penerima atau pemberi,” ujar Ali.
Sebelumnya, Firli Bahuri bertemu dengan Yudo Margono selama dua jam pada Rabu pagi. Mereka membicarakan penanganan kasus dugaan suap Kepala Basarnas.
Tensi KPK dan TNI sempat meninggi setelah lembaga antirasuah mengumumkan status tersangka Kabasarnas pada Rabu (26/7/2023).
Sebab, KPK dianggap tidak berwenang mengumumkan status tersangka prajurit TNI aktif.
Puspom TNI akhirnya resmi menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka pada 31 Juli 2023.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023) siang.
Sementara itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tiga orang swasta yang diduga menyuap Kepala Basarnas dan anak buahnya.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Dari tiga pihak swasta ini, Henri Alfiandi dan Afri diduga menerima suap Rp 5 miliar lebih.
Baca juga: Kasus Kepala Basarnas, KPK: Peradilan Koneksitas Lebih Jamin Asas Persamaan di Muka Hukum
KPK juga menduga, sejak 2021-2023, Henri Alfiandi dan Afri menerima suap sekitar Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Saat ini, tiga orang dari pihak swasta itu ditahan di Rutan KPK. Sementara Henri dan Afri ditahan di Puspom TNI Angkatan Udara (AU).
Sampai saat ini, salah satu persoalan yang masih menjadi sorotan dari penanganan kasus dugaan suap ini adalah apakah kasus itu akan ditangani secara koneksitas atau terpisah.
Baca juga: Ketua KPK dan Panglima TNI Sepakat Joint Investigation, tapi Belum Koneksitas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.