Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunakan Hak Pilih Orang Lain Saat Pemilu Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

Kompas.com - 02/08/2023, 18:14 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menggunakan hak pilih orang lain pada saat pemungutan suara pemilu bisa disanksi pidana penjara 1,5 tahun.

Ancaman sanksi yang sama juga ditujukan buat pemilih yang memberikan suaranya lebih dari satu kali.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 533.

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian bunyi ketentuan tersebut.

Baca juga: Mengapa Pemilu itu Penting?

UU Pemilu juga mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghalangi hak pilih orang lain atau mengajak orang lain golput pada pemilu.

Pasal 510 UU Pemilu menyebutkan, orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Sementara, jika seseorang menjanjikan atau memberikan uang supaya orang lain tak menggunakan hak pilihnya terancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 36 juta.

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” bunyi Pasal 515 UU Pemilu.

Lalu, pada Pasal 517 UU yang sama disebutkan, orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.

Selanjutnya, Pasal 531 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang memakai kekerasan atau menghalangi seseorang yang akan menggunakan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketenteraman pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara. Ancamannya pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Masih menurut UU Pemilu, seorang atasan yang tidak memberikan kesempatan bagi pekerjanya untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara bisa dipidana penjara 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua betas juta rupiah),” bunyi Pasal 498 UU Pemilu.

Baca juga: Syarat Capres-Cawapres Pemilu 2024: Tak Pernah Berbuat Tercela

Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022. Saat ini, tahapan pemilu masih terus bergulir.

KPU menggelar tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama 6 Desember 2022-25 November 2023.

Kemudian, tahap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 24 April 2023-25 November 2023.

Baca juga: Sengaja Gagalkan Pencoblosan Pemilu Bisa Dipenjara 5 Tahun

Lalu, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dibuka selama 19 Oktober-25 November 2023.

Sementara, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dilanjutkan dengan masa tenang pemilu selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.

Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com