KOMPAS.com - Dalam menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) diperlukan sejumlah perlengkapan alat meliputi perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.
Kelengkapan alat pemilu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu.
Berikut ini sejumlah alat kelengkapan pemilu sesuai aturan tersebut.
Perlengkapan Pemungutan Suara
Perlengkapan Pemungutan Suara diatur dalam pasal 4, yang terdiri dari:
- kotak suara;
- surat suara;
- tinta;
- bilik pemungutan suara;
- segel;
- alat untuk mencoblos pilihan;
- Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Baca juga: Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024 Menurut UU
Perlengkapan lainnya
Dukungan Perlengkapan Lainnya diatur dalam Pasal 5 yang terdiri atas:
- sampul kertas;
- tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas ketertiban, dan
- saksi;
- karet pengikat surat suara;
- lem/perekat;
- kantong plastik;
- pena bolpoin (ballpoint);
- gembok atau alat pengaman lainnya;
- spidol;
- formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya;
- stiker kotak suara;
- tali pengikat alat pemberi tanda pilihan;
- alat bantu tunanetra;
- daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap; dan
- salinan daftar pemilih tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.