Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Penetapan Tersangka Kabasarnas, Akankah Bernasib Sama dengan Kasus Korupsi Helikopter AW-101?

Kompas.com - 29/07/2023, 05:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan setelah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap.

Pasalnya, TNI beranggapan bahwa lembaga antirasuah itu tak berhak menetapkan anggota militer aktif sebagai tersangka.

Selain itu, langkah KPK menjerat Henri dan Afri sebagai tersangka juga dinilai tak memiliki dasar hukum.

Kisruh penetapan keduanya pun membuat KPK menyampaikan permintaan maaf. KPK juga menyadari bahwa seharusnya kasus ini diserahkan ke pihak TNI.

Akan tetapi, publik juga mengkhawatirkan Polisi Militer (POM) TNI tak bisa menuntaskan kasus ini.

Mengingat, Puspom TNI sebelumnya pernah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 pada tahun 2015-2017 yang melibatkan lima personel militer.

Tak berhak

Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A Komandan Pusat Polisi Militer atau Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).
KPK menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka kasus dugaan suap. Henri diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas 2021-2023 senilai Rp 88,3 miliar.

Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan tiga warga sipil, yakni MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR selaku Direktur Utama PT IGK, dan RA selaku Direktur Utama PT KAU.

Atas penetapan dua anggota militer aktif tersebut, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko menegaskan, KPK tidak berhak menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Mengaku Khilaf Tangkap Prajurit TNI yang Diduga Terima Suap

Agung mengeklaim bahwa yang berhak menentukan status tersangka personel TNI adalah penyidik Puspom TNI.

"Penyidik itu kalau polisi, enggak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi (yang bisa menetapkan tersangka). KPK juga begitu, enggak semua pegawai KPK bisa, hanya penyidik," tutur Agung saat dihubungi, Kamis.

"Di militer juga begitu, sama. Nah untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer," sambung dia.

Agung menilai bahwa prosedur penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri tidak tepat karena menyalahi aturan.

Apalagi, kata dia, Puspom TNI sebelumnya hanya diberitahu KPK soal penanganan hukum Henri dan Afri, di mana statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan, bukan terkait penetapan tersangka.

"Kalau pada saat itu dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI, itu benar, kami ada di situ (saat penangkapan). Tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Agung.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com