JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melayangkan panggilan pemeriksaan kedua kepada pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang di kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian pada Selasa (1/8/2023) pekan depan.
Panggilan kedua dilayangkan lantaran Panji Gumilang tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan pertama pada Kamis (27/7/2023) kemarin.
"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Djuhandhani mengatakan, Panji Gumilang tidak hadir panggilan pertama dengan alasan sakit serta menyertakan surat dokter.
Baca juga: Panji Gumilang Tak Hadiri Pemeriksaan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Rasa Takut
Namun, menurutnya, surat dokter yang dilampirkan pihak Panji tidak bisa dibuktikan secara formil.
"Namun, itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua," ujarnya.
Menurut Djuhandhani, Panji Gumilang masih dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam panggilan kedua tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah memiliki hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Panji ketika kasusnya masih di tahap penyelidikan.
Baca juga: Polri: Panji Gumilang Tak Hadir Pemeriksaan Bareskrim karena Sakit
Selain itu, penyidik telah memeriksa 38 saksi, 16 ahli yang mencakup ahli agama, pidana, hingga sosiologi.
"Ahli agama juga ada ahli fiqih dan sebagainya," kata Ramadhan.
Dengan adanya panggilan kedua ini, Polri berarti menolak permintaan penundaan pemeriksaan yang diajukan pihak Panji Gumilang.
Sebab, pada Selasa kemarin, pihak Panji meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang ke hari Kamis (3/7/2023) pekan depan.
"Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksan dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Akan Gelar Audit Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun
Ramadhan mengatakan, Panji berhalangan hadir hari ini karena sedang sakit. Tetapi, tidak dijelaskan penyakit yang diderita pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.
"Informasi dari kuasa hukum saudara PG bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit dan disertakan surat keterangan dokter," ujarnya.