JAKARTA, KOMPAS.com - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko membenarkan bahwa ia bertemu dengan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.
Pertemuan itu digelar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Henri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
“Jadi betul Marsdya HA sempat menemui saya, tapi bukan dalam arti ada sesuatu, tidak. Tetapi bentuk pertanggungjawaban beliau,” kata Agung saat konferensi pers di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Agung menyebutkan bahwa Henri siap menyerahkan diri.
“Boleh dikatakan beliau menyerahkan diri, ‘Saya akan bertanggung jawab atas semua ini’’. Jadi itu salah satu sifat gentleman yang dapat saya katakan,” tutur Agung.
TNI juga menyebutkan, penetapan tersangka Henri dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto oleh KPK, menyalahi aturan.
Diketahui, Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Baca juga: Danpuspom TNI Sampai Jampidmil Datangi Gedung KPK, Bahas Suap Kepala Basarnas
Danpuspom menyatakan, yang berhak menetapkan tersangka personel TNI adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.
“UU Peradilan Militer sudah jelas bahwa kami TNI, ada kekhususan, ada undang undang tentang peradilan militer, nah itu yang kami gunakan, KPK dan lain-lain punya juga,” ujar Agung.
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro mengatakan hal yang sama terkait KPK menyalahi aturan.
“Di Indonesia itu mengenal empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Untuk militer, itu kemudian ditindaklanjuti dengan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Kresno.
Baca juga: Puspom TNI Tunggu Laporan Resmi KPK Soal Status Hukum Kepala Basarnas
UU Peradilan Militer mengatur mengenai masalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, dan pelaksanaan eksekusi.
“Selain itu, juga tunduk kepada KUHAP UU Nomor 8 Tahun 1981,” tutur Kresno.
Pada intinya, sebut Kresno, tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum.
Adapun Kabasarnas Henri ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dugaan kasus suap.