JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menggelar audit terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan zakat yang dikelola Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Proses audit tersebut dilakukan dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, serta penggelapan uang yang dikelola pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.
“Akan dilaksanakan audit terhadap dugaan pengumpulan zakat oleh pihak Al Zaytun atau pihak yang terafiliasi yang akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakal Kemenag,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Bareskrim Sudah Periksa 30 Saksi untuk Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Ramadhan juga menyebut bahwa penyidik akan melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi tarkait penggunaan atau audit dana BOS periode tahun 2022-2023 dan periode tahun 2017-2020.
Selain melakukan audit, Bareskrim akan melakukan sejumlah pemeriksaan saksi guna membuat kasus dugaan TPPU tersebut semakin jelas.
Kemudian, Ramadhan mengungkapkan, penyidik telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tekonologi.
Hasil koordinasi didapatkan informasi bahwa tidak ditemukan daftar program studi SMK dengan atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) ataupun Al Zaytun.
“Bahwa Kemendikbud melalui kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat akan melakukan penelusuran terkait adanya kemungkinan SMK dengan atas nama YPI ataupun Al Zaytun,” ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Sebut Kasus Dugaan TPPU hingga Penggelapan Dana Panji Gumilang Masih Tahap Penyelidikan
Sebelumnnya, Bareskrim telah mengindikasikan adanya dugaan TPPU, korupsi hingga penggelapan yang diduga dilakukan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun.
Dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalagunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Ramadhan dalam keterangannya pada 21 Juli 2023.
Baca juga: MUI Sebut Fatwa soal Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Sudah di Penyidik Bareskrim
Kasus ini dalam tahap penyelidikan. Bareskrim juga telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga ahli TPPU.
Sebelumnya Panji telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Laporan itu sudah naik tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian. Kedua berkas perkara tersebut akan disatukan.
Bareskrim kini masih mendalami dan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut.
Baca juga: Alasan MUI Tak Publikasikan Fatwa soal Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.