KEJUTAN di pengujung Juli 2023. Sayangnya, ini bukan kejutan menggembirakan. Karena, kejutan itu berupa kasus tangkap tangan yang kemudian membuka kotak pandora kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas).
Di negeri rawan bencana karena berada di kawasan yang jamak dinamai sebagai cincin api, Indonesia bukanlah negeri yang sudah mapan dalam mitigasi dan penanganan bencana. Setiap ada peristiwa, terus muncul sejumlah catatan yang cenderung sama dan berulang.
Menjadi miris ketika Basarnas sebagai salah satu garda utama terkait bencana justru terperangkap jeratan kasus dugaan korupsi. Pimpinan tertingginya menjadi salah satu tersangka pula.
Satu hal lagi, kasus ini mencuatkan kembali sebuah istilah, yaitu dugaan persekongkolan lelang. Pertanyaannya, apakah ini modus khas kasus dugaan korupsi di Basarnas saja?
Kasus dugaan korupsi di Basarnas ini bermodus suap proyek pengadaan barang dan jasa. Sejak awal, lelang pengadaan barang dan jasa dalam kasus ini sudah ada kongkalikong antara personel Basarnas dan perusahaan peserta lelang.
Ada kesepakatan komisi dan janji pemenangan peserta lelang yang memberi komisi. Persekongkolan tetap terjadi, tak peduli lelang sudah memakai mekanisme pengadaan secara elektronik (e-procurement).
"Sistem apa pun yang dibangun, ketika itu dilakukan persekongkolan, jebol juga," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfianto (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Baca juga: 6 Fakta Kepala Basarnas Terjerat Kasus Dugaan Suap dengan Kode Dana Komando
Menurut Alexander, tak hanya satu pengadaan barang dan jasa yang menjadi arena permainan dalam dugaan persekongkolan lelang dengan kesepakatan komisi sebesar 10 persen ini.
Sejauh ini, proyek yang terindikasi terlaksana memakai kongkalikong ini antara lain adalah pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, public safety diving equipment, kendaraan kendali jarak jauh (remotely operated vehicle atau ROV), dan kapal negara (KN) SAR Ganesha.
"Tentu, proses lelangnya pun itu sudah diatur (memastikan siapa pemenang lelang). Dengan kata lain, proses lelang hanya sekadar formalitas," ujar Alexander.
Indonesia hingga hari ini harus diakui masih berjibaku dengan mentalitas korupsi yang menggurita di semua lini. "Penguasa" dalam arti luas yang punya akses ke anggaran dan para pemegang "kunci brankas" anggaran menjadi para pihak yang paling rentan melakukan korupsi.
Baca juga: Kasus Pangeran Banten Tubagus Wawan, Kuasa Oligarki untuk Korupsi
Ade Irawan dari Visi Integritas menyitir riset yang memunculkan teori bahwa di semua organisasi—tidak hanya di instansi pemerintah—cenderung ada proporsi 20-60-20 terkait mentalitas korupsi.
Angka-angka itu, urai Ade, mengindikasikan 20 persen orang yang bekerja di mana pun tidak akan melakukan korupsi, tak peduli ada tekanan atau iming-iming.
Lalu, lanjut Ade, 60 persen dalam deretan angka itu adalah mereka yang disebut sebagai orang-orang di tengah atau di pagar. Sekalipun awalnya tidak berniat korupsi, tutur Ade, mereka akhirnya bisa terjerat korupsi karena ada tekanan, ajakan, dan atau iming-iming.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.