Salin Artikel

Kasus Basarnas: Persekongkolan Lelang dan Gurita Korupsi di Indonesia

KEJUTAN di pengujung Juli 2023. Sayangnya, ini bukan kejutan menggembirakan. Karena, kejutan itu berupa kasus tangkap tangan yang kemudian membuka kotak pandora kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas). 

Di negeri rawan bencana karena berada di kawasan yang jamak dinamai sebagai cincin api, Indonesia bukanlah negeri yang sudah mapan dalam mitigasi dan penanganan bencana. Setiap ada peristiwa, terus muncul sejumlah catatan yang cenderung sama dan berulang.

Menjadi miris ketika Basarnas sebagai salah satu garda utama terkait bencana justru terperangkap jeratan kasus dugaan korupsi. Pimpinan tertingginya menjadi salah satu tersangka pula.

Satu hal lagi, kasus ini mencuatkan kembali sebuah istilah, yaitu dugaan persekongkolan lelang. Pertanyaannya, apakah ini modus khas kasus dugaan korupsi di Basarnas saja?

Persekongkolan lelang Basarnas

Kasus dugaan korupsi di Basarnas ini bermodus suap proyek pengadaan barang dan jasa. Sejak awal, lelang pengadaan barang dan jasa dalam kasus ini sudah ada kongkalikong antara personel Basarnas dan perusahaan peserta lelang.

Ada kesepakatan komisi dan janji pemenangan peserta lelang yang memberi komisi.  Persekongkolan tetap terjadi, tak peduli lelang sudah memakai mekanisme pengadaan secara elektronik (e-procurement).

"Sistem apa pun yang dibangun, ketika itu dilakukan persekongkolan, jebol juga," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfianto (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. 

Menurut Alexander, tak hanya satu pengadaan barang dan jasa yang menjadi arena permainan dalam dugaan persekongkolan lelang dengan kesepakatan komisi sebesar 10 persen ini.

Sejauh ini, proyek yang terindikasi terlaksana memakai kongkalikong ini antara lain adalah pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, public safety diving equipment, kendaraan kendali jarak jauh (remotely operated vehicle atau ROV), dan kapal negara (KN) SAR Ganesha.

"Tentu, proses lelangnya pun itu sudah diatur (memastikan siapa pemenang lelang). Dengan kata lain, proses lelang hanya sekadar formalitas," ujar Alexander.

Gurita korupsi di Indonesia

Indonesia hingga hari ini harus diakui masih berjibaku dengan mentalitas korupsi yang menggurita di semua lini. "Penguasa" dalam arti luas yang punya akses ke anggaran dan para pemegang "kunci brankas" anggaran menjadi para pihak yang paling rentan melakukan korupsi.

Ade Irawan dari Visi Integritas menyitir riset yang memunculkan teori bahwa di semua organisasi—tidak hanya di instansi pemerintah—cenderung ada proporsi 20-60-20 terkait mentalitas korupsi.

Angka-angka itu, urai Ade, mengindikasikan 20 persen orang yang bekerja di mana pun tidak akan melakukan korupsi, tak peduli ada tekanan atau iming-iming.

Lalu, lanjut Ade, 60 persen dalam deretan angka itu adalah mereka yang disebut sebagai orang-orang di tengah atau di pagar. Sekalipun awalnya tidak berniat korupsi, tutur Ade, mereka akhirnya bisa terjerat korupsi karena ada tekanan, ajakan, dan atau iming-iming. 

Adapun angka 20 yang terakhir menunjukkan 20 persen orang dalam lingkup suatu pekerjaan yang memang dari awal berniat dan atau berusaha melakukan korupsi. 

"Artinya, sebagus-bagusnya sistem, enggak bisa dibiarkan begitu saja. Ada 20 persen yg memang punya niat korupsi dan 60 persen bisa berubah (menjadi korup sekalipun tidak ada niat pada awalnya) ketika punya kesempatan,"ujar Ade, Kamis (27/7/2023).

Dari sini, ungkap Ade, kaitan berikutnya adalah teori fraud triangle. Teori ini mengungkap tiga alasan orang melakukan fraud alias kecurangan, termasuk persengkongkolan lelang dalam perkara-perkara korupsi. 

Ketiga alasan itu adalah tekanan, kesempatan, dan justifikasi atau pembenaran. 

"Nah, 60 persen orang dari teori sebelumnya bisa melakukan korupsi karena tiga kemungkinan alasan ini," kata Ade. 

Bisa jadi, ujar Ade, ada ruang untuk persekongkolan itu. Misal, terbuka ruang memasukkan vendor tertentu atau ada tekanan dari atasan untuk memberi setoran. 

Secara umum, ungkap Ade, e-procurement yang kini dipakai pemerintah sebagai mekanisme pengadaan barang dan jasa sudah bagus. Namun, sistem yang bagus pun ketika tidak diawasi, dievaluasi, dan diperbaiki, tetap selalu ada kemungkinan disiasati.

"Sistem jangan sekali jadi (lalu tidak ada pengawasan, evaluasi, dan atau perbaikan)," tegas Ade. 

Direktur Eksekutif Nara Integrita Indonesia, Ibrahim Fahmy Badoh, membenarkan pula bahwa persekongkolan lelang merupakan modus dominan dalam praktik korupsi di Indonesia, terutama terkait penggunaan anggaran negara.

Fahmy pun menyebut skandal e-KTP sebagai salah satu contoh lain yang kasat mata soal persekongkolan lelang ini.

"Kasus e-KTP sangat jelas jika lelangnya berbasis persekongkolan dari mulai pembentukan program, memastikan anggaran, hingga penentuan pemenang," ujar Fahmy, Kamis. 

Lolosnya persengkongkolan lelang sebagai modus korupsi di Indonesia sekalipun sudah memakai mekanisme digital bukan tidak terendus oleh sejumlah lembaga pemantau dan pegiat anti-korupsi. Indeks global pun bicara hal yang sama.

Setidaknya, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia untuk 2022 menjadi kabar buram soal ini. Dirilis oleh Tranparency International Indonesia (TII) pada 31 Januari 2023, IPK Indonesia 2022 mencatatkan penurunan terburuk sejak indeks ini diluncurkan pertama kali pada 1995.

Dibanding 2021, IPK Indonesia 2022 turun 4 poin, dengan skor 34 dari 100. 

Posisi Indonesia dalam IPK global pun ada di setengah belakang, yaitu di posisi 110 dari 180 negara yang dipantau Transparency International (TI). Rekor "terbaik" Indonesia dalam salah satu indeks global ini hanya mencatatkan poin 32 dari 100, yaitu pada 2012. 

Sebagai catatan, IPK memberikan poin 0-100, dengan 0 berarti bersih dari korupsi dan 100 sebagai total korup. 

Persekongkolan lelang sebagai modus dominan dalam korupsi terpotret pula dari data Indonesian Corruption Watch (ICW). Lembaga ini menyitir, 134 dari 252 kasus korupsi yang terjadi pada semester I 2022 saja merupakan perkara di lingkup pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah. 

Sekretaris Jenderal TII, J Danang Widoyoko, mengatakan, turun drastisnya skor IPK Indonesia 2022 membuktikan bahwa strategi dan program pemberantasan korupsi tidak efektif. Sejumlah klaim dan revisi regulasi yang disebut bertujuan memberantas korupsi melalui pencegahan pun karenanya disebut tidak efektif berjalan.

Strategi dan revisi regulasi itu, sebut Danang, mencakup revisi UU KPK pada 2019, digitalisasi pelayanan publik, dan bahkan UU Cipta Kerja. Respons terhadap praktik korupsi masih cenderung lambat.

Riset Kudu pada 2022 mendapati pula bahwa IPK punya korelasi kuat dengan sejumlah indeks global yang berdampak pada kualitas kehidupan. Korelasi tidak selalu berarti hubungan sebab akibat, tetapi korelasi kuat mengindikasikan kemungkinan adanya relasi kausalitas itu.

Pemetaan Kudu atas lima indeks global, termasuk IPK, menempatkan Indonesia di posisi rendah dibanding negara-negara sesama anggota G20 dan Uni Eropa. Di antara hasil pemetaan, Indonesia terlihat relatif tertinggal dalam sejumlah capaian indeks, terutama ketika dianalisis menggunakan perspektif pemberantasan korupsi.

Apakah dugaan kasus korupsi di Basarnas ini merupakan momentum bagi kita untuk menyatakan bahwa korupsi sejatinya adalah juga bencana besar di negeri ini? 

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/27/15074401/kasus-basarnas-persekongkolan-lelang-dan-gurita-korupsi-di-indonesia

Terkini Lainnya

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke