JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi mengaku belum memutuskan apakah akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.
Henri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas sejak 2021-2023.
Adapun praperadilan merupakan upaya hukum guna menggugat aspek formil, salah satunya mengenai penetapan tersangka.
“Belum, menunggu putusan dan saran dari Babinkum (Badan PembinaanHukum TNI),” kata Henri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Jerat Tersangka Kabasarnas dan Kode Rahasia Dako di Balik Dugaan Suap Rp 88,3 Miliar
Henri menegaskan, dia akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jenderal TNI Angkatan Laut (AL) bintang dua itu menyatakan akan mempertanggungjawabkan kebijakan yang telah ia putuskan sebagai Kepala Basarnas hingga terang.
“Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparansi saya,” tutur Henri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus Basarnas: Persekongkolan Lelang dan Gurita Korupsi di Indonesia
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas. Ia juga merupakan prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berpangkat Letkol Adm.
Mereka diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak. KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka
Sebagian dari terduga penyuap itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Mereka memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.
Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.