Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Kerja Habis 31 Desember, Tim Percepatan Reformasi Hukum Tajamkan Rekomendasi dalam Waktu Dekat

Kompas.com - 24/07/2023, 20:36 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Tim Percepatan Reformasi Hukum yang ia bentuk akan menajamkan rekomendasi dalam waktu dekat.

“Beberapa hari dan pekan ke depan, tim akan melakukan penajaman, termasuk berdiskusi dengan Menko Polhukam, sebagai bagian dari upaya untuk menghasilkan rekomendasi agar bisa diimplementasikan,” kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).

Mahfud menyebutkan, Tim Percepatan Reformasi Hukum telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (17/7/2023) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (21/7/2023).

Baca juga: Mahfud MD: Intrik Politik Sah-sah Saja asal Tak Timbulkan Perpecahan

Dalam pertemuan dengan Kapolri itu, tim membahas isu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas), penegakan hukum, pelayanan dan izin, pendidikan, anggaran, pencegahan pidana, pengawasan dan LHKPN, serta dukungan IT penanganan perkara.

Sementara itu, dalam pertemuan dengan Menkeu, Tim Percepatan Reformasi Hukum membahas beberapa aspek, seperti mengidentifikasi kerawanan dalam operasi keuangan negara, termasuk transaksi uang kartal dan tata kelola keuangan negara.

“Selain melakukan kajian, tim yang terdiri dari atas empat kelompok kerja (pokja) juga bertemu beberapa pihak untuk pendalaman,” kata Mahfud.

Selain dengan Kapolri dan Menkeu, Tim Percepatan Reformasi Hukum bertemu Deputi Pencegahan KPK, Jaksa Agung, Menteri KLHK, Menpan-RB, MK, MA, Menteri ESDM, Menteri ATR/BPN, hingga Menkumham.

Adapun masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum hanya sampai 31 Desember 2023. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023.

“Tim ini memiliki masa kerja berdasarkan SK sampai 31 Desember 2023, dan nantinya sesuai kebutuhan bisa saja diperpanjang dengan keputusan Menko (Polhukam) yang baru,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 9 Juni 2023.

Baca juga: Menunggu Gebrakan Tim Reformasi Hukum

Mahfud kemudian mengungkapkan latar belakang dibentuknya Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Menurut Mahfud, tim dibentuk karena saat ini ditemukan berbagai permasalahan di sektor peradilan dan penegakan hukum.

“Seperti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum hakim agung, padahal putusannya sudah inkracht,” ujar Mahfud.

Kemudian, kasus di bidang agraria dan sumber daya alam juga menjadi sorotan Tim Percepatan Reformasi Hukum.


Mahfud mengungkapkan, hasil kerja dari tim nantinya berupa naskah akademik dan rancangan peraturan perundang-undangan.

“Selanjutnya hasil kerja tim ini akan diserahkan kepada Bapak Presiden (Joko Widodo) dalam bentuk rekomendasi, untuk pertimbangan presiden menyampaikan arah kebijakan kepada kementerian lembaga terkait untuk melakukan perbaikan,” kata Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com