Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saiful Anam
Dosen

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta; Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI)

Menunggu Gebrakan Tim Reformasi Hukum

Kompas.com - 19/06/2023, 11:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENTERI Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membentuk tim Percepatan Reformasi Hukum melalui Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Berdasarkan SK tersebut, tim diisi orang-orang beken yang sering mengisi ruang publik dan bahkan merupakan tokoh sentral, baik guru besar di bidang hukum, mantan pejabat pemerintahan, pakar agraria, ilmuwan sumber daya alam, aktivis pemberantasan tindak pidana korupsi hingga pakar peraturan perundang-undangan.

Publik tentu sangat mengenal siapa para tokoh yang ditunjuk oleh Menko Polhukam Mahfud MD tersebut.

Mereka rata-rata tidak asing dan sudah terkenal sangat vokal serta seringkali menjadi rujukan keilmuannya. Mereka seringkali mewarnai dan menjadi pedoman, baik pernyataannya maupun tingkah lakunya di masyarakat.

Publik dapat memberikan penilaian terhadap penunjukan tim percepatan reformasi hukum tersebut, setidaknya terdapat dua pandangan besar.

Pertama, pandangan bahwa apa yang telah dilakukan Mahfud MD mendapatkan dukungan. Publik optimistis tim dapat memberikan angin segar utamanya terhadap pembenahan hukum, baik dalam proses pembentukan, harmonisasi peraturan perundang-undangan, sampai pelaksanaan dan penegakannya di lapangan.

Kedua, masih cukup banyak publik yang bernada minor terhadap pembentukan tim percepatan reformasi hukum tersebut. Pembentukan tim dinilai politis di tengah mendekatnya kontestasi pemilu dan pilpres 2024.

Bahkan ada pula yang mengganggap langkah Mahfud terkesan politis dan lebih banyak digunakan sebagai panggung bagi dirinya yang digadang-gadang sebagai cawapres pada 2024.

Selain itu, tim reformasi hukum bentukan Mahfud MD juga dianggap sangat terlambat lantaran baru dibentuk pada penghujung periode pemerintahan Jokowi. Publik sangat meragukan langkah yang akan diambil oleh tim reformasi hukum tersebut.

Tantangan berat

Penunjukan para tokoh kompeten oleh Mahfud tentunya memiliki tantangan sangat terjal. Belum jelas apa dan bagaimana rencana serta ekskusi tim di lapangan.

Kita tahu, Mahfud MD seringkali menyatakan dirinya sebagai menteri koordinator tidak dapat melakukan eksekusi langsung di lapangan.

Ia hanya melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya, sehingga sedikit banyak akan berpengaruh terhadap posisi dan kedudukan tim percepatan reformasi hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di lapangan.

Penulis berpandangan mestinya tim percepatan reformasi hukum dapat lebih terlembagakan. Misalnya, dengan cara pengangkatannya oleh SK Presiden dan tentunya akan menjadi rujukan bahkan dapat menjadi masukan bagi Presiden dalam upaya reformasi dan pembangunan hukum berkelanjutan.

Dengan terlembagakan secara kuat, maka tentu akan memberikan dampak yang sangat serius, sehingga arah perkembangan yang dicita-cita dengan cepat direalisasikan.

Tantangan berat lain, substansi peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya yang mengatur lintas lembaga yang tersebar baik di rumpun lembaga eksekutif, legislatif, dan legislatif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com