JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengaku telah menghubungi Dito melalui sambungan telepon.
“Menpora ini tadi pagi kita klarifikasi, saya yang telepon Menpora ini (LHKPN) apa dalamnya, suratnya apa,” kata Pahala saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Baca juga: INFOGRAFIK: Rincian Harta Kekayaan Menpora Dito Ariotedjo
Menurut Pahala, dalam menyampaikan LHKPN, wajib lapor memang hanya melampirkan nomor-nomor surat terkait seperti surat tanah dan lainnya.
Namun, jika terdapat kejanggalan, KPK akan melakukan klarifikasi. Akan tetapi, klarifikasi itu tidak menghalangi KPK untuk menerbitkan LHKPN yang disampaikan.
Saat klarifikasi, KPK akan meminta sejumlah data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pahala mengaku, semula pihaknya kaget dengan nilai hadiah di LHKPN Dito yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. Setelah diklarifikasi, Dito menjelaskan bahwa dirinya disarankan penasihat hukumnya agar harta yang dilaporkan berupa hadiah.
Baca juga: KPK Jawab soal Peluang Panggil Menpora Dito Ariotedjo untuk Klarifikasi LHKPN
Padahal, harta tersebut bukanlah hadiah, melainkan pemberian mertuanya. Usai mendapat penjelasan, Dito setuju merevisi LHKPN-nya dari hadiah menjadi hibah tanpa akta.
“Saya terangin, ‘hadiah itu konotasinya gratifikasi, Pak. Walaupun kalau dari hadiah dari keluarga sebenarnya enggak’. Tapi dari pada sudah hibah tanpa akta,” ujar Pahala.
Sebelumnya, LHKPN Dito sebesar Rp 282.465.579.658 menjadi sorotan. Sejumlah komponen kekayaan dalam harta Dito disebut sebagai hadiah.
Hadiah itu antara berupa tanah dan bangunan dengan jumlah mencapai Rp 114 miliar.
Adapun LHKPN itu Dito sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Menpora pada 12 Juli 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.