Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dadan Tri Yudianto, Butuh Waktu Ungkap Perannya

Kompas.com - 20/07/2023, 18:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terduga perantara suap hakim agung, Dadan Tri Yudianto (DTY) selama 40 hari ke depan.

Dadan merupakan pengusaha dan sempat duduk sebagai Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

“Tim Penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan tersangka DTY untuk 40 hari ke depan sampai dengan 4 Agustus 2023 di Rutan KPK,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya (20/7/2023).

Menurut Ali, masa penahanan Dadan diperpanjang karena tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengungkap peran Dadan dalam skandal suap pengurusan perkara perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Untuk mengungkap peran nyata turut sertanya tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA,” ujar Ali.

Baca juga: Tersangka Dadan Tri Yudianto Diduga Terima 7 Kali Transferan Senilai Rp 11,2 M Terkait Suap Hakim Agung

KPK sebelumnya resmi menahan Dadan Tri Yudianto setelah resmi mengumumkan status hukumnya sebagai tersangka kasus dugaan jual beli perkara di MA.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan, penuntutan, dan fakta hukum di persidangan Hakim Agung Gazalba Saleh dan terdakwa lainnya.

Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang diduga menerima suap dari pengacara debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Parera melalui jalur bawah.

Suap diberikan agar Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipenjara dalam putusan kasasi pidananya di MA.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Dadan Tri Yudianto

Selain menyuap melalui bawah, Tanaka juga mengondisikan persidangan itu melalui Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Untuk jalur ini, Tanaka jembatani oleh Dadan Tri Yudianto dengan imbalan sejumlah uang.

Tanaka pun membayar suap Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer kepada Dadan Tri Yudianto.

Sejauh ini, KPK baru menemukan bukti awal Hasbi Hasan menerima bagian Rp 3 miliar.

Baca juga: KPK Tahan Dadan Tri Yudianto yang Diduga Jadi Makelar di Kasus Suap Hakim Agung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com