Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johnny Plate Bakal Ajukan "Justice Collaborator" dalam Persidangan

Kompas.com - 18/07/2023, 13:41 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam persidangan pemeriksaan pokok perkara.

Johnny Plate merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) pada Kemenkominfo.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin, usai mendengarkan putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga: Eksepsi Johnny G Plate Tak Diterima, Sidang Dilanjutkan

"Justice collaborator ini kita akan gabungkan nanti dalam proses dalam pemeriksaan saksi," kata Achmad Cholidin saat ditemui di PN Tipikor Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Achmad Cholidin menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan strategi untuk membuktikan Johnny tidak terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G.

Salah satunya, mereka telah menyiapkan saksi meringankan yang akan menjelaskan tidak adanya keterkaitan antara proyek tersebut dengan posisinya sebagai eks Menkominfo.

"Kita akan lakukan bantahan-bantahan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan jaksa, kita akan mengajukan saksi a de charge yang meringankan bagi kita," papar Achmad Cholidin.

Baca juga: Kelanjutan Sidang Korupsi BTS 4G Johnny G Plate Ditentukan Hari Ini

Mejelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menerima eksepsi atau nota keberatan Johnny G Plate. Dengan tidak diterimanya eksepsi ini, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Johnny G Plate tersebut.

Johnny mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menyebutkan dirinya telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek BTS 4G.

"Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di ruang M Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Johnny G Plate.

Baca juga: Gantikan Johnny Plate, Budi Arie Akan Dilantik Jokowi Jadi Menkominfo

Menurut majelis hakim, keberatan kubu eks Menkominfo yang mempertanyakan peran Johnny G Plate dalam kasus ini merupakan bagian dari pokok perkara dan harus diuji dalam persidangan.

Dengan demikian, hakim berpandangan, surat dakwaan JPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.

“Materi eksepsi tim penasihat hukum sudah masuk pokok perkara maka eksepsi tidak dapat diterima,” kata Hakim.

Adapun Jumlah kerugian negara dalam proyek ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com