Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seret Jokowi dalam Eksepsinya, Johnny Plate Kirim Sinyal Ada Pelaku Lain

Kompas.com - 07/07/2023, 23:09 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyebut Johnny G Plate memberikan sinyal bahwa bukan hanya dirinya yang melakukan kejahatan dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sinyal itu disebut terlihat dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023) lalu.

"Pak Johnny Plate sedang mengirimkan sinyal bahwa karena ini adalah proyek besar proyek bersama dan proyek negara, jangan dakwaannya itu seakan-akan "hanya saya sebagai orang yang melakukan itu," ujar pria yang akrab disapa Uceng itu dalam acara Satu Meja, Kamis (6/7/2023).

Selain itu, Johnny juga dinilai memberikan pesan tersirat bahwa proyek bancakan itu adalah program negara.

Baca juga: Babak Baru Kasus BTS: Kejagung Usut Pengembalian Uang Rp 27 Miliar ke Pengacara Irwan

Uceng menilai penyebutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam eksepsi Johnny sebagai bentuk makna tersirat ada orang-orang di sekitar Jokowi yang terlibat.

"Kita bisa mengatakan (pesan tersirat yang disampaikan) bahwa ini (proyek BTS 4G) program negara kita tahu, tapi apakah tersangkut ke Jokowi atau ke orang-orang Jokowi belum tentu, walaupun bisa dibahasakan ke arah sana," tutur dia.

Menurut Uceng, keberanian Johnny menabuh genderang perang setelah terlihat dakwaan yang dibacakan Jaksa mengarah pada satu pelaku kejahatan saja.

Jaksa pernah menyinggung beragam nama sub kontraktor yang terlibat dalam proyek korupsi itu, tapi Jaksa hanya menyebut beberapa perusahaan yang afiliasinya ke Johnny G Plate.

Baca juga: Kasus Korupsi BTS, Irwan Takut Ungkap Sosok Makelar yang Minta Rp 27 Miliar

"Sedangkan lainnya afiliasiinya ke mana tidak dijelaskan dengan detail," kata Uceng.

Diketahui sebelumnya, Melalui pengacaranya, Plate melawan balik dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Pengacara Plate, Achmad Cholidin keberatan kliennya dituding memiliki niat koruptif dalam melaksanakan pengadaan proyek BTS 4G di Kemenkominfo

Achmad memprotes narasi yang menyebut seakan-akan rencana pembangunan 7.904 tower BTS 4G pada 2021-2022 dicetuskan tanpa kajian.

Ia juga menepis tudingan bahwa proyek pembangunan menara pemancar itu bertujuan merampok uang negara.

Menurut Achmad, pengadaan BTS 4G di Kominfo merupakan wujud pelaksanaan dari arahan Jokowi.

“Padahal, faktanya pengadaan BTS 4G 2021-20222 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet,” kata Achmad di ruang sidang Hatta Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com