Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Seolah-olah Pak Johnny Lempar Tanggung Jawab ke Presiden Jokowi, Itu Tak Benar

Kompas.com - 06/07/2023, 08:38 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Achmad Cholidin membantah kliennya menyeret-nyeret nama Presiden Joko Widodo dalam pusaran kasus hukum yang tengah ia jalani.

Johnny merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Baca juga: Johnny G Plate Mulai Tabuh Genderang Perlawanan: Ungkit Arahan Jokowi dan Bantah Terima Uang

Achmad menyampaikan, eksepsi atau nota keberatan kubu Johnny Plate hanya menjelaskan bahwa proyek BTS 4G di Kominfo merupakan program resmi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital sebagaimana arahan Presiden RI.

"Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke Presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar," kata Achmad kepada Kompas.com, Rabu (5/7/2023).

"Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," ujar dia.

Achmad pun menyampaikan, penjabaran program dari Presiden RI itu perlu disampaikan untuk menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Johnny G Plate untuk "merampok" uang negara.

Menurut dia, hal tersebut wajib dibantah Johnny Plate dengan penjelasan bahwa proyek BTS 4G itu merupakan pengejawantahan dari arahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa kali rapat kabinet.

"Eksepsi itu formil menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk 'merampok uang negara'," kata Achmad.

"Padahal, kebijakan itu dibahas melalui ratas-ratas di mana pemerintah (presiden) memandang pentingnya percepatan transformasi digital," ujar dia.

Baca juga: Johnny G Plate Mulai Tabuh Genderang Perlawanan: Ungkit Arahan Jokowi dan Bantah Terima Uang

Achmad pun kembali menegaskan bahwa nota keberatan merupakan jawaban atas dakwaan JPU yang dinilaui tidak teliti, tidak cermat, dan tidak berdasarkan fakta penyidikan.

Oleh karena itu, Johnny Plate selaku terdakwa dapat menjawab dengan menjelaskan latar belakang dari lahirnya proyek BTS 4G di Bakti Kominfo tersebut.

"Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang di-framing beberapa pihak. Dalam eksepsi atas dakwaan JPU tersebut, salah satunya berisi background dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan ratas dan atas arahan presiden," kata Achmad.

"Bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek tersebut atas inisiatif pribadi Pak Johnny G Plate untuk merampok uang negara," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, kubu eks Menkominfo Johnny G Plate mengungkapkan, pengadaan BTS 4G 2021-2022 di Kemenkominfo merupakan bentuk pelaksanaan atas arahan Presiden Joko Widodo.

Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Johnny Plate dalam pembacaan nota keberatan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakrta Pusat, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Pengacara Plate Bantah Proyek BTS 4G Mangkrak: Kontrak Masih Jalan Sampai 2026

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com