JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Achmad Cholidin membantah kliennya menyeret-nyeret nama Presiden Joko Widodo dalam pusaran kasus hukum yang tengah ia jalani.
Johnny merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Baca juga: Johnny G Plate Mulai Tabuh Genderang Perlawanan: Ungkit Arahan Jokowi dan Bantah Terima Uang
Achmad menyampaikan, eksepsi atau nota keberatan kubu Johnny Plate hanya menjelaskan bahwa proyek BTS 4G di Kominfo merupakan program resmi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital sebagaimana arahan Presiden RI.
"Narasi yang muncul di publik kan seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke Presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar," kata Achmad kepada Kompas.com, Rabu (5/7/2023).
"Pak Johnny hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah penjabaran pelaksanaan dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," ujar dia.
Achmad pun menyampaikan, penjabaran program dari Presiden RI itu perlu disampaikan untuk menjawab dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Johnny G Plate untuk "merampok" uang negara.
Menurut dia, hal tersebut wajib dibantah Johnny Plate dengan penjelasan bahwa proyek BTS 4G itu merupakan pengejawantahan dari arahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa kali rapat kabinet.
"Eksepsi itu formil menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah insiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk 'merampok uang negara'," kata Achmad.
"Padahal, kebijakan itu dibahas melalui ratas-ratas di mana pemerintah (presiden) memandang pentingnya percepatan transformasi digital," ujar dia.
Baca juga: Johnny G Plate Mulai Tabuh Genderang Perlawanan: Ungkit Arahan Jokowi dan Bantah Terima Uang
Achmad pun kembali menegaskan bahwa nota keberatan merupakan jawaban atas dakwaan JPU yang dinilaui tidak teliti, tidak cermat, dan tidak berdasarkan fakta penyidikan.
Oleh karena itu, Johnny Plate selaku terdakwa dapat menjawab dengan menjelaskan latar belakang dari lahirnya proyek BTS 4G di Bakti Kominfo tersebut.
"Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang di-framing beberapa pihak. Dalam eksepsi atas dakwaan JPU tersebut, salah satunya berisi background dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan ratas dan atas arahan presiden," kata Achmad.
"Bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek tersebut atas inisiatif pribadi Pak Johnny G Plate untuk merampok uang negara," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, kubu eks Menkominfo Johnny G Plate mengungkapkan, pengadaan BTS 4G 2021-2022 di Kemenkominfo merupakan bentuk pelaksanaan atas arahan Presiden Joko Widodo.
Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Johnny Plate dalam pembacaan nota keberatan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakrta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Pengacara Plate Bantah Proyek BTS 4G Mangkrak: Kontrak Masih Jalan Sampai 2026