JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng.
Informasi dikabulkannya permohonan yang diajukan pengacara Bupati nonaktif Mimika itu disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku lembaga penegak hukum yang memproses perkara Eltinus Omaleng.
"Benar, majelis hakim telah menangguhkan penahanan terdakwa Eltinus Omaleng," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (5/6/2023).
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Plt Bupati Mimika Digelar, Warga dan Mahasiswa Padati PN Jayapura
Adapun penangguhan penahanan ini berlaku juga untuk terdakwa lain, yaitu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.
Ali menyampaikan, penahanan Eltinus Omaleng di tingkat persidangan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim yang terhitung sejak 31 Mei 2023.
KPK pun menghormati keputusan Majelis Hakim PN Tipikor Makassar dan berharap penangguhan itu tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
"KPK meminta kepada para terdakwa untuk patuh terhadap penetapan hakim yang meminta agar para terdakwa dan penasehat hukum selaku penjamin untuk tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, bersikap kooperatif, siap setiap saat bersedia hadir tepat waktu untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan," kata Ali Fikri.
"Apabila para terdakwa melarikan diri, maka penjamin bersedia membayar kepada negara uang penjamin sebesar Rp 5 miliar," ucap dia.
Baca juga: PN Jayapura Gugurkan Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Plt Bupati Mimika
Di sisi lain, Juru Bicara KPK ini mengatakan, penetapan penangguhan penahanan tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu apabila para terdakwa melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan.
Namun demikian, sesuai hukum acara pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK harus melaksanakan sesuai penetapan majelis hakim tersebut.
"KPK berharap proses persidangan pada tahap berikutnya dapat berjalan secara efektif, sehingga segera memberikan kepastian hukum baik kepada terdakwa maupun masyarakat selaku korban korupsi," tutur Ali Fikri.
Eltinus Omaleng tengah menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gerja Kingmi Mile 32.
Dalam pembangunan gereja itu, Eltinus diduga menerima bagian Rp 4,4 miliar.
Adapun korupsi pembangunan tempat ibadah itu ddiuga membuat negara rugi Rp 21,6 miliar dari nilai proyek Rp 46 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.