Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi di Tubuh KPK: Pegawai "Mark-Up" Uang Dinas dan Pungli di Rutan

Kompas.com - 15/07/2023, 11:34 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan tindak pidana korupsi terjadi di tubuh lembaga yang tugas utamanya menindak para koruptor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mulanya, kasus-kasus tersebut mencuat setelah lembaga antirasuah itu menjadi sorotan karena salah satu pegawai rutan berinisial M melecehkan istri tahanan tersangka korupsi.

Dari kasus itu, terungkap adanya dugaan transaksi mencapai Rp 4 miliar di Rutan KPK yang terindikasi suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap para tahanan.

Modus korupsi di tubuh KPK itu terjadi dalam banyak cara, termasuk pegawai KPK menggelembungkan uang dinas. Begitu juga adanya suap dalam bentuk pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

Nominalnya pun tidak bisa dianggap kecil, mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Mark-up sampai Rp 550 juta setahun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, mark-up anggaran uang dinas yang dilakukan pegawai KPK berinisial NAR mencapai Rp 550 juta dalam setahun.

Jumlah itu bisa didapat karena modus NAR adalah memanipulasi dengan menambah orang yang melakukan perjalanan dinas. NAR juga diduga memanipulasi ongkos yang tercatat dalam kwitansi perjalanan dinas.

Baca juga: Tahanan KPK yang Bayar Pungli Bebas dari Tugas Menggosok Kloset Rutan

“Ada mark-up-mark-up, misalnya yang perjalanan dinasnya lima orang ditambah jadi enam,” kata Ghufron dalam diskusi "Badai di KPK, dari Korupsi, Pencabulan, hingga Perselingkuhan" di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).

Diketahui, angka kerugian Rp 550 juta didapatkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan inspektorat dengan kurun waktu tahun 2021-2022. Saat ini, kasusnya berada dalam tahap penyelidikan.

Pungli puluhan juta rupiah

Terkait pungli, nominal yang disetorkan para tahanan kepada pegawai KPK di rutan berbeda-beda, mulai dari Rp 2 juta hingga puluhan juta rupiah.

Kasus ini diketahui usai KPK disorot karena dugaan pungli di rutan dengan nilai mencapai Rp 4 miliar per Desember 2021 hingga Maret 2023.

Transaksi diduga terkait penyelundupan uang dan alat komunikasi untuk tahanan kasus korupsi dan terindikasi suap, gratifikasi, serta pemerasan.

Menurut Ghufron, kasus pungli di rutan telah terjadi sejak tahun 2018.

Baca juga: Wakil Ketua KPK: Kami Dengar, Pernah Ada Pegawai yang Jual Informasi Calon Tersangka

Saat itu, pimpinan KPK melakukan sidak dan menemukan banyak ponsel di atap rutan cabang Merah Putih. Ketika ditelusuri, pemilik ponsel itu sudah dipindahkan ke Jawa Timur.

Menurut pemilik ponsel, para tahanan bisa memegang telepon genggam dengan sejumlah bayaran.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com