Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pardomuan Gultom
Dosen

Dosen STIH Graha Kirana

Peluang Uji Materi Omnibus Law UU Kesehatan

Kompas.com - 15/07/2023, 06:55 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ketiga, yang tak kalah pentingnya dalam RUU ini adalah masalah dihapusnya belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang (mandatory spending) untuk sektor kesehatan, yakni 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD, sebagaimana sebelumnya telah diatur dalam Pasal 171 ayat (1) dan (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pengaturan ini tidak sesuai amanah Abuja Declaration WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), yaitu minimal 20 persen, dan TAP MPR RI No. X/MPR/2001 Poin 5a angka 4, dengan bunyi: mengupayakan peningkatan anggaran kesehatan 15 persen dari APBN, untuk mencapai syarat minimum HDI (Human Development Index) yang ditetapkan oleh WHO.

Keempat adalah masalah ketidakpastian hukum yang akan dihadapi oleh organisasi profesi tenaga kesehatan jika sembilan undang-undang yang mengatur tentang profesi dan kesehatan digabung menjadi satu produk undang-undang omnibus.

Peluang judicial review

Hak konstitusional warga negara dijamin oleh Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang memberikan kesempatan untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

Apabila dalam pembentukan UU dengan proses dan mekanisme yang justru menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya, maka dapat dikatakan pembentukan UU tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat (people sovereignty).

Mekanisme judicial review diyakini akan mampu menjaga keseimbangan dalam pelaksanaan checks and balances antarcabang kekuasaan negara.

Selain itu, judicial review menimbulkan prinsip prudential (kehati-hatian) bagi pembentuk undang-undang ketika membahas rancangan undang-undang (Isra, 2014).

Dalam konsepsi pengujian, hak menguji dibagi menjadi 2 (dua) bentuk, yakni: pertama, hak menguji formal (formele toetsingsrecht) melihat keabsahan prosedur pembentukan rancangan undang-undang itu dilakukan.

Kedua, hak menguji material (materiele toetsingsrecht), melihat kesesuaian materi muatan undang-undang terhadap norma yang lebih tinggi (Ali, 2015).

Pasal 51 ayat (3) huruf a UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur mengenai pengujian formil, di mana dalam ketentuan tersebut diatur bahwa Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa pembentukan UU tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945.

Sri Soemantri menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hak menguji formal adalah wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti undang-undang, misalnya terjelma melalui cara-cara (procedure) sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku ataukah tidak (Soemantri, 1986).

Sedangkan Harun Alrasid mengemukakan bahwa hak menguji formal ialah mengenai prosedur pembuatan UU (Alrasid, 2003).

Demikian juga Jimly Asshiddiqie mengemukakan bahwa secara umum, yang dapat disebut sebagai pengujian formil (formeele toetsingsrecht) tidak hanya mencakup proses pembentukan UU dalam arti sempit, tetapi juga mencakup pengujian mengenai aspek bentuk UU dan pemberlakuan UU (Asshidiqqie, 2006).

Dengan demikian, jika merujuk pada ketentuan yang mengatur tentang hak konstitusional warga negara dalam hal pengujian formil dan diperkuat dengan pandangan para ahli hukum di atas, maka pihak-pihak yang keberatan dengan proses pembentukan UU Kesehatan dapat melakukan uji formil ke MK.

Untuk pengujian materiil (materiele toetsingsrecht), Pasal 51 ayat (3) huruf b UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyebutkan bahwa Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian UU dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Hal ini juga disebutkan dalam definisi pengujian materiil pada Pasal 2 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2021.

Apabila merujuk pada poin-poin materi yang dianggap bermasalah pada UU Kesehatan, maka pihak yang berkepentingan dengan UU ini dapat melakukan pengujian materiil dengan tetap berpegang pada 4 (empat) dasar pengujian, yakni: pengujian UU terhadap UUD merupakan hak konstitusional warga, adanya kerugian konstitusional yang ditimbulkan dari berlakunya suatu UU, kerugian konstitusional yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial terjadi, dan adanya hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara kerugian konstitusional dengan berlakunya UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com