Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKN Bentuk Majelis Agung untuk Tentukan Arah Koalisi

Kompas.com - 14/07/2023, 23:35 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) membentuk Majelis Agung untuk menentukan arah koalisi dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Majelis Agung PKN diketuai oleh I Gede Pasek Suardika setelah menyerahkan jabatan ketua umum kepada Anas Urbaningrum.

“Di dalam majelis agung itu saya sebagai ketua, di dalammya itu ada ketua dewan pembina, ketua dewan pakar, ketua umum, dan beberapa orang yang jumlahnya antara 5 sampai 9. Itulah nanti yang memutuskan arah ke mana dukungan capres-cawapres,” kata Pasek di sela-sela Munaslub PKN di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (14/7/2023) petang.

Baca juga: Anas Urbaningrum Resmi Diangkat Jadi Ketua Umum PKN

Pasek menyatakan, PKN belum menentukan siapa calon presiden dan calon wakil presiden yang akan mereka dukung untuk Pilpres 2024. Sebab, PKN merupakan partai pendukung, bukan pengusung.

“Kami belum putuskan, karena memang kan belum ada pasangannya (capres-cawapres), kalau kami sudah jadi partai pengusung, kami akan main,” kata Pasek.

“Tapi karena kami hanya partai pendukung, maka kami taat asas. Partai pendukung itu baru bisa ikut berpartisipasi setelah pasangan itu resmi ada,” ucap dia.

Baca juga: PKN Gelar Munaslub: Anas Urbaningrum Jadi Ketum dan Bakal Orasi Politik di Monas

Pasek juga mengungkapkan, PKN belum menentukan arah koalisi. Ia pun tidak menjawab gamblang saat ditanya arah koalisi.

“Kami akan evaluasi pembangunan yang sudah ada dan kami akan kaji perubahan yang diinginkan. Nanti yang mana diputuskan dari hasil dua itu,” ujar Pasek.

Sementara itu, Anas Urbaningrum resmi diangkat dan ditetapkan menjadi Ketua Umum PKN.

Penetapan itu digelar setelah Munaslub PKN di Hotel Grand Sahid Jaya, Jumat petang.

“Memutuskan menetapkan keputusan Munaslub PKN, ketentuan peralihan PKN,” ucap salah satu pimpinan sidang, tak lama usai Anas masuk ruang Munaslub.

Baca juga: PKN Mengaku Belum Tentukan Dukungan untuk Capres Tertentu

“Munaslub telah memilih dan mentetapkan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum PKN periode 2023-2028,” kata salah satu pimpinan sidang itu.

Dengan ini, Anas menggantikan posisi I Gede Pasek sebagai Ketua Umum PKN.

Saat membuka Munaslub, Pasek sebelumnya juga telah mengatakan bahwa dirinya rela memberikan jabatan ketum kepada Anas.

“Beliau pernah menjadi ketua umum kemudian dikriminalisasi, saya ulang, dikriminalisasi. Sehingga kehilangan jabatannya menjadi ketua umum. Maka saya dengan tulus ikhlas memberikannya kembali menjadi ketua umum,” kata Pasek.

Baca juga: Meski Hak Anas Jadi Pejabat Publik Dicabut, PKN Tetap Angkat Jadi Ketua Umum

Diketahui, Anas sudah dinyatakan bebas murni oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).

Anas merupakan mantan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com