JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Sri Mulyono menyatakan Anas Urbaningrum bakal tetap diangkat menjadi Ketua Umum PKN meskipun haknya menjadi pejabat publik dicabut selama 5 tahun.
Pencabutan hak politik itu merupakan bagian dari vonis Anas yang dinilai bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
“Pejabat publik adalah pejabat pada badan publik yang didanai oleh APBN atau APBD, sementara PKN tidak terikat dengan APBN atau APBD,” ujar Sri dalam konferensi pers di kantor DPP PKN, Menteng, Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Usai Diangkat Jadi Ketua Umum PKN, Anas Urbaningrum Bakal Sampaikan Pidato di Munaslub
“Jadi, Mas Anas boleh menjadi ketum Partai Kebangkitan Nusantara,” sambungnya.
Ia mengatakan, PKN kekeh menjadikan Anas sebagai ketua umum karena masih yakin dengan kekuatan politiknya.
“Kami sangat yakin dengan kemampuannya, jaringannya, pengalamannya. Mas Anas akan membuat partai ini menjadi partai besar,” ucap dia.
Di sisi lain, ia meyakini bahwa Anas tak terlibat dalam skandal proyek Hambalang yang membuat mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mendekam di penjara selama 9 tahun.
“Karena memang menurut kami, ada kekhawatiran dari lawan-lawan politiknya, bahwa Anas ini akan meluncur lebih cepat dibandingkan para kompetitornya,” tutur Sri.
“Sehingga ada upaya-upaya menghambat beliau dengan kriminalisasi,” sebut dia.
Diketahui PKN bakal menggelar musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) pada 14-16 Juli 2023.
Baca juga: Gelar Munaslub, PKN Sebut Gede Pasek Sukarela Serahkan Jabatan Ketum untuk Anas
Di hari pertama, para kader bakal memilih Anas sebagai ketua umum menggantikan Gede Pasek Suardika.
Gede Pasek lantas bakal dipilih untuk menjadi Ketua Majelis Agung PKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.