Apalagi saat itu Vera disebut bakal menikah dengan Yosua. Namun, impiannya kandas lantaran Yosua meninggal.
Dalam persidangan itu, Rosti histeris ketika menyampaikan kesaksian. Dia mengatakan, Eliezer tidak berhak mencabut nyawa Yosua sebab mereka sama-sama polisi dan menjadi ajudan Sambo.
"Dengan mata terbuka anak saya dihabisi, anak saya dicabut nyawanya, nyawa itu adalah hak Tuhan," kata Rosti saat itu.
Rosti mengatakan, selama berdinas menjadi ajudan Ferdy Sambo di Jakarta, Yosua selalu memberi kabar dan mendengarkan nasihatnya supaya patuh kepada atasan dan bersikap baik kepada rekan kerja.
Dalam persidangan itu Rosti juga meminta supaya Eliezer berkata jujur dan membuka semua fakta.
"Itu anak saya sudah terbunuh habis dan keji, masih selalu difitnah rekayasa mereka. Jadi Bharada E ada di dalamnya, mohon karena kita diajarkan saling berkata jujurlah, saling mengampuni, berkata jujurlah sejujur-jujurnya jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Rosti.
Eliezer pun menunaikan janjinya dan mengungkap seluruh kronologi kasus dari awal sampai akhir.
Bahkan dia sempat beradu argumen dengan Sambo, yang saat itu sudah menjadi mantan atasannya, dalam sidang.
Sikap jujur Eliezer pun menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Eliezer dan menetapkannya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang mengungkap kejahatan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga memutuskan tidak memecat Eliezer dari keanggotaan Polri. Namun, dia dihukum demosi selama 1 tahun dan diminta menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan tidak langsung.
Saat peristiwa pembunuhan Yosua terjadi, Eliezer merupakan anggota Korps Brimob.
(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.