JAKARTA, KOMPAS.com - Proses persidangan kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang berlangsung selama sekitar 6 bulan adalah momen yang penuh dengan emosi dan menguras air mata.
Saban pekan persidangan itu selalu dinantikan oleh masyarakat, baik yang menyaksikan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau melalui siaran televisi dan radio.
Akan tetapi, salah satu momen yang diingat setelah pembacaan dakwaan adalah ketika salah satu terpidana 1,5 tahun penjara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menjalani sidang pemeriksaan perdana sebagai terdakwa.
Dalam sidang pemeriksaan perdana pada 25 Oktober 2022, jaksa penuntut umum menghadirkan keluarga mendiang Yosua. Mereka adalah ayah dan ibu Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, serta adik mendiang, Reza Simanjuntak.
Baca juga: Timeline Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Berujung Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Selain itu jaksa juga menghadirkan bibi mendiang Yosua, Rohani Simanjutak, serta tunangan mendiang, Vera Mareta Simanjuntak.
Setelah para saksi itu dihadirkan ke dalam ruang sidang, Eliezer langsung menundukkan. Dia nampak tak sanggup menatap langsung wajah kedua orang tua dan keluarga Yosua yang merupakan rekan sejawat ajudan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang duduk di kursi saksi.
Tidak lama kemudian, Eliezer nampak berbicara kepada kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Setelah itu Eliezer pun bangun dan beranjak dari tempat duduk terdakwa dan berjalan menuju Samuel dan Rosti.
Saat tiba di hadapan kedua orang tua Yosua, Eliezer langsung berlutut dan menyampaikan beberapa patah kata sambil memegang kaki dan menyalami keduanya.
Ibu Yosua saat itu nampak mengangguk di hadapan Eliezer. Sedangkan Samuel nampak mengelus-elus kepala Eliezer.
Baca juga: Hari Ini Setahun yang Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Tidak lama kemudian Eliezer berdiri dan berjalan kembali ke tempat duduknya.
Momen mengharukan itu terjadi sebelum para saksi diambil sumpah oleh majelis hakim.
Ronny mengungkapkan, kliennya berlutut dan sungkem di hadapan ibunda Yosua atas keinginannya sendiri. Dia juga mengatakan, peristiwa Bharada E menghampiri orangtua Brigadir J terjadi secara spontan tanpa direncanakan sebelumnya.
"(Peristiwa itu) keinginan sendiri. Pasca dia mengaku apa yang terjadi, kemudian yang tembak menembak tetapi penambahan, dia tulis surat. Kemudian, kemarin dia bacakan permohonan maaf. Dan hari ini, secara spontan sebelum sidang, dia sudah samperin (ibu Yosua)," kata Ronny ditemui di PN Jakarta Selatan usai sidang
Baca juga: Kesaksian Wartawan yang Pertama Mengetahui Kabar Kematian Brigadir J
Persidangan itu juga diwarnai tetesan air mata sejak awal hingga akhir.
Ayah, ibu, adik, bibi, dan tunangan Yosua tidak bisa menyembunyikan kesedihannya saat bersaksi selama persidangan.
Apalagi saat itu Vera disebut bakal menikah dengan Yosua. Namun, impiannya kandas lantaran Yosua meninggal.
Dalam persidangan itu, Rosti histeris ketika menyampaikan kesaksian. Dia mengatakan, Eliezer tidak berhak mencabut nyawa Yosua sebab mereka sama-sama polisi dan menjadi ajudan Sambo.
"Dengan mata terbuka anak saya dihabisi, anak saya dicabut nyawanya, nyawa itu adalah hak Tuhan," kata Rosti saat itu.
Rosti mengatakan, selama berdinas menjadi ajudan Ferdy Sambo di Jakarta, Yosua selalu memberi kabar dan mendengarkan nasihatnya supaya patuh kepada atasan dan bersikap baik kepada rekan kerja.
Dalam persidangan itu Rosti juga meminta supaya Eliezer berkata jujur dan membuka semua fakta.
"Itu anak saya sudah terbunuh habis dan keji, masih selalu difitnah rekayasa mereka. Jadi Bharada E ada di dalamnya, mohon karena kita diajarkan saling berkata jujurlah, saling mengampuni, berkata jujurlah sejujur-jujurnya jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Rosti.
Eliezer pun menunaikan janjinya dan mengungkap seluruh kronologi kasus dari awal sampai akhir.
Bahkan dia sempat beradu argumen dengan Sambo, yang saat itu sudah menjadi mantan atasannya, dalam sidang.
Sikap jujur Eliezer pun menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Eliezer dan menetapkannya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang mengungkap kejahatan.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga memutuskan tidak memecat Eliezer dari keanggotaan Polri. Namun, dia dihukum demosi selama 1 tahun dan diminta menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan tidak langsung.
Saat peristiwa pembunuhan Yosua terjadi, Eliezer merupakan anggota Korps Brimob.
(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Novianti Setuningsih)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.