Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Kasus Brigadir J: Eliezer Berlutut Minta Maaf dan Sidang yang Menguras Emosi

Kompas.com - 14/07/2023, 20:26 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses persidangan kasus pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang berlangsung selama sekitar 6 bulan adalah momen yang penuh dengan emosi dan menguras air mata.

Saban pekan persidangan itu selalu dinantikan oleh masyarakat, baik yang menyaksikan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau melalui siaran televisi dan radio.

Akan tetapi, salah satu momen yang diingat setelah pembacaan dakwaan adalah ketika salah satu terpidana 1,5 tahun penjara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menjalani sidang pemeriksaan perdana sebagai terdakwa.

Dalam sidang pemeriksaan perdana pada 25 Oktober 2022, jaksa penuntut umum menghadirkan keluarga mendiang Yosua. Mereka adalah ayah dan ibu Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, serta adik mendiang, Reza Simanjuntak.

Baca juga: Timeline Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Berujung Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

Selain itu jaksa juga menghadirkan bibi mendiang Yosua, Rohani Simanjutak, serta tunangan mendiang, Vera Mareta Simanjuntak.

Setelah para saksi itu dihadirkan ke dalam ruang sidang, Eliezer langsung menundukkan. Dia nampak tak sanggup menatap langsung wajah kedua orang tua dan keluarga Yosua yang merupakan rekan sejawat ajudan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang duduk di kursi saksi.

Tidak lama kemudian, Eliezer nampak berbicara kepada kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Setelah itu Eliezer pun bangun dan beranjak dari tempat duduk terdakwa dan berjalan menuju Samuel dan Rosti.

Saat tiba di hadapan kedua orang tua Yosua, Eliezer langsung berlutut dan menyampaikan beberapa patah kata sambil memegang kaki dan menyalami keduanya.

Ibu Yosua saat itu nampak mengangguk di hadapan Eliezer. Sedangkan Samuel nampak mengelus-elus kepala Eliezer.

Baca juga: Hari Ini Setahun yang Lalu Brigadir J Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Tidak lama kemudian Eliezer berdiri dan berjalan kembali ke tempat duduknya.

Momen mengharukan itu terjadi sebelum para saksi diambil sumpah oleh majelis hakim.

Ronny mengungkapkan, kliennya berlutut dan sungkem di hadapan ibunda Yosua atas keinginannya sendiri. Dia juga mengatakan, peristiwa Bharada E menghampiri orangtua Brigadir J terjadi secara spontan tanpa direncanakan sebelumnya.

"(Peristiwa itu) keinginan sendiri. Pasca dia mengaku apa yang terjadi, kemudian yang tembak menembak tetapi penambahan, dia tulis surat. Kemudian, kemarin dia bacakan permohonan maaf. Dan hari ini, secara spontan sebelum sidang, dia sudah samperin (ibu Yosua)," kata Ronny ditemui di PN Jakarta Selatan usai sidang

Baca juga: Kesaksian Wartawan yang Pertama Mengetahui Kabar Kematian Brigadir J

 

Penuh air mata

Persidangan itu juga diwarnai tetesan air mata sejak awal hingga akhir.

Ayah, ibu, adik, bibi, dan tunangan Yosua tidak bisa menyembunyikan kesedihannya saat bersaksi selama persidangan.

Apalagi saat itu Vera disebut bakal menikah dengan Yosua. Namun, impiannya kandas lantaran Yosua meninggal.

Dalam persidangan itu, Rosti histeris ketika menyampaikan kesaksian. Dia mengatakan, Eliezer tidak berhak mencabut nyawa Yosua sebab mereka sama-sama polisi dan menjadi ajudan Sambo.

"Dengan mata terbuka anak saya dihabisi, anak saya dicabut nyawanya, nyawa itu adalah hak Tuhan," kata Rosti saat itu.

Baca juga: Polri Diminta Transparan Umumkan Hasil Banding Etik Anggotanya di Kasus “Obstruction of Justice” Pembunuhan Brigadir J

Rosti mengatakan, selama berdinas menjadi ajudan Ferdy Sambo di Jakarta, Yosua selalu memberi kabar dan mendengarkan nasihatnya supaya patuh kepada atasan dan bersikap baik kepada rekan kerja.

Dalam persidangan itu Rosti juga meminta supaya Eliezer berkata jujur dan membuka semua fakta.

"Itu anak saya sudah terbunuh habis dan keji, masih selalu difitnah rekayasa mereka. Jadi Bharada E ada di dalamnya, mohon karena kita diajarkan saling berkata jujurlah, saling mengampuni, berkata jujurlah sejujur-jujurnya jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Rosti.

Eliezer pun menunaikan janjinya dan mengungkap seluruh kronologi kasus dari awal sampai akhir.

Baca juga: Jejak Chuck Putranto, Eks Spri Ferdy Sambo yang Batal Dipecat Polri meski Terbukti Terlibat Kasus Brigadir J

Bahkan dia sempat beradu argumen dengan Sambo, yang saat itu sudah menjadi mantan atasannya, dalam sidang.

Sikap jujur Eliezer pun menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Eliezer dan menetapkannya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang mengungkap kejahatan.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga memutuskan tidak memecat Eliezer dari keanggotaan Polri. Namun, dia dihukum demosi selama 1 tahun dan diminta menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan tidak langsung.

Saat peristiwa pembunuhan Yosua terjadi, Eliezer merupakan anggota Korps Brimob.

(Penulis : Irfan Kamil | Editor : Novianti Setuningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com