Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Transparan Umumkan Hasil Banding Etik Anggotanya di Kasus “Obstruction of Justice” Pembunuhan Brigadir J

Kompas.com - 04/07/2023, 21:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta terbuka dalam menyampaikan hasil banding sidang komisi kode etik para anggotanya yang terjerat kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengamat bidang Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto bahkan menyorot soal jargon Polri yakni presisi atau prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Kalau tranparansi berkeadilan seperti dalam jargon Presisi itu dilakukan dengan konsisten, harusnya semua diumumkan,” kata Bambang saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Batal Dipecat, Mantan Spri Ferdy Sambo Dijatuhi Demosi, Sanksi Apa Itu?

Ada tujuh anggota polisi yang terjerat dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Keenam personel lainnya yakni polisi yang merupakan bawahan dari Sambo, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Semua pelanggar etik tersebut sudah disidang secara pidana dan mendapat hukumannya masing-masing. Kasus mereka juga sudah inkracht di pengadilan.

Sedangkan secara etik, sebagian besar dari mereka mendapatkan sanksi etik berupa pemecatan berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan mengajukan banding.

Baca juga: Hasil Sidang Banding Etik Polri: Eks Spri Ferdy Sambo Tak Dipecat, Hanya Demosi 1 Tahun

Namun, sidang etik dan banding dari para anggota tersebut tidak semuanya diumumkan ke publik oleh Polri.

Bambang berpandangan, Polri seharusnya menyampaikan hal itu kepada publik. Terlebih, kasus itu sudah menjadi sorotan publik.

“Pertanggung jawaban Polri itu bukan secara formal kepada presiden sebagai kepala negara saja, tetapi kepada rakyat sebagai pemilik sah negara ini,” tegasnya.

Proses sidang etik 7 polisi di kasus obstruction of justice

Sejak Agustus 2022, para terpidana kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J tersebut mulai menjalani sidang etik untuk menentukan nasib profesinya sebagai anggota Polri.

Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Obstruction of Justice

Ferdy Sambo menjalani sanksi etik pada 25-26 Agustus 2022. Hasilnya memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada eks jenderal bintang dua itu.

Ferdy Sambo juga mengajukan banding. Tetapi, hasil banding tidak berbeda dan justru menguatkan putusan sebelumnya.

Tanggal 1 September 2022, Polri menggelar sidang KKEP terhadap Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo sekaligus Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto. Hasilnya, Chuck dipecat.

Baca juga: Daftar Lengkap Vonis Pelaku Pembunuhan Berencana Brigadir J dan Obstruction of Justice

Namun, Chuck mengajukan banding dan pada Juni 2023 kemarin, Polri menyampaikan bahwa telah menerima banding itu sehingga dan hanya memberikan sanksi demosi selama satu tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com