Misalnya, dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa penghunian rumah negara hanya dapat diberikan kepada pejabat negara atau pemerintah, dalam hal ini pegawai negeri atau anggota TNI.
Selain itu, Pasal 8 memberikan syarat bahwa penghuni juga harus memiliki surat izin penghunian.
Kemenhan pun menilai, Kodam Jaya sesuai prosedur melakukan penertiban dengan didahului telah tiga kali mengirimkan surat peringatan kepada para penghuni untuk mengosongkan rumdis lantaran sudah tidak sesuai lagi dengan peruntukannya.
"Namun ternyata masih ada dua KK yakni Adam Wahyudi dan R. Bernadus Heddy yang tidak mengindahkan peringatan tersebut," kata dia.
Dalam surat permohonan gugatan ini, anak dari Imam Soekoto yang merupakan pejuang perang kemerdekaan RI hingga akhir tahun 1949, Adam Wahyudi menjadi penggugat I.
Imam Soekoto merupakan anak bangsa yang telah berjasa dalam bidang pembangunan negara.
Baca juga: Menlu Retno Akui Mochtar Kusumaatmadja Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Ia pernah menjadi pembantu Menteri Binamarga urusan perencanaan dan pelaksanaan sejak 1 Oktober 1965.
Kemudian, Asisten Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik urusan pengawasan operasi sejak tanggal 14 Juni 1966.
Imam juga pernah menjabat sebagai Komando Pelaksana Proyek Jalan Raya (Kopel Projaya) pada Departemen Pekerjaan Umum dari tahun 1966 sampai dengan 1970.
Dalam periode ini, Imam terlibat langsung dalam Pembangunan Djakarta Bypass sepanjang 18 KM dari Cililitan sampai Tanjung Priok.
Dia juga memimpin pembangunan jalan Pantura ruas Bekasi- Cirebon yang dilanjutkan pembangunan jalan Trans Kalimantan Barat ruas Singkawang - Bengkayang.
Tak hanya itu, purnawirawan kolonel ini diangkat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Pekerjaan Umum RI pada tanggal 5 Juni 1978.
Baca juga: Dukung Mochtar Kusumaatmadja Jadi Pahlawan Nasional, Ridwan Kamil: Sosok yang Extraordinary
Imam dianugerahi Satyalantiana Peristiwa aksi militer kesatu dan aksi militer kedua dan mendapatkan banyak tanda penghargaan atas jasanya untuk bangsa dan negara.
Adapun Imam meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 1992. Sementara itu, istrinya atau ibu dari pengguat I bernama Niken Utami meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 2005.
Sebagai mantan Irjen Departemen Pekerjaan Umum, Imam meninggalkan rumah warisan satu-satunya yang juga ditempati oleh penggugat I.