JAKARTA, KOMPAS.com - Setahun lalu, Jumat, 8 Juli 2022, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinas atasannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir J mulanya adalah ajudan Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Saat awal kabar ini beredar, nyawa Brigadir J disebut-sebut melayang setelah ditembak oleh ajudan Ferdy Sambo lainnya bernama Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kabarnya, Yosua melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Peristiwa itu nyaris ketahuan oleh Richard Eliezer yang kebetulan juga berada di rumah tersebut.
Baca juga: Timeline Kasus Pembunuhan Brigadir J hingga Berujung Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo
Sekonyong-konyong, Yosua menembakkan pistolnya ke arah Eliezer. Bharada E yang sedianya tengah mencari tahu ada kejadian apa, seketika membalas tembakan Yosua.
Akhirnya, terjadi aksi saling tembak antara dua ajudan Ferdy Sambo tersebut, berujung pada tewasnya Brigadir Yosua.
Namun, cerita itu hanya karangan Sambo semata. Faktanya, tak ada peristiwa saling tembak, melainkan Yosua yang tewas karena sengaja ditembak.
Selama satu bulan lamanya skenario palsu kasus kematian Brigadir J beredar di publik. Ferdy Sambo baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua pada 9 Agustus 2022.
Saat itu, terungkap pula bahwa Sambo merupakan sosok yang mengarang cerita tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
“Timsus (tim khusus) sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Siasat Ferdy Sambo Kerahkan Anak Buah Demi Bungkam Keluarga Brigadir J...
Skenario palsu Sambo dibongkar oleh anak buahnya sendiri, Richard Eliezer, yang saat itu lebih dulu menjadi tersangka pembunuhan berencana. Bharada E menyebut, tak ada pelecehan yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi.
Peristiwa sebenarnya, ia diperintahkan oleh Sambo untuk menembak Yosua di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jumat, 8 Juli 2022 sore. Merasa tak punya pilihan, Eliezer menembak Yosua dalam jarak dekat sebanyak empat sampai lima kali.
Seketika Yosua tersungkur ke lantai bersimbah darah, namun masih bergerak dan mengerang kesakitan. Saat itulah, Sambo mengambil pistol dan turut melepaskan tembakan ke arah Yosua hingga membuat brigadir polisi itu kehilangan nyawa.
Setelahnya, Sambo menembakkan pistol ke dinding-dinding rumah, untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Yosua dan Eliezer.
Baca juga: Setahun Kasus Brigadir J: Kilas Balik Ferdy Sambo Diduga Coba Suap LPSK
Peristiwa tersebut dilihat secara langsung oleh ajudan Sambo lainnya bernama Ricky Rizal atau Bripka RR dan asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kuat Ma’ruf. Keduanya juga turut dijadikan tersangka.
Selain empat orang tersebut, pada akhirnya, istri Sambo, Putri Candrawathi, juga ikut ditersangkakan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Tak hanya kasus pembunuhan, peristiwa ini melebar ke perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Guna menutupi perbuatannya, Sambo berbohong ke sejumlah anak buahnya di kepolisian.
Dengan memerintahkan anak buahnya, ia berupaya menghilangkan barang bukti kematian Brigadir J dengan menghapus rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, kebohongan dan upaya penghilangan bukti ini justru menyeret sedikitnya enam anak buah Sambo dalam kasus pidana perintangan penyidikan.
Dengan demikian, total ada 11 orang yang terjerat sanksi pidana di pusaran kasus kematian Brigadir J. Berikut ini rinciannya.
1. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 13 Februari 2023. Sebelumnya, oleh jaksa, Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin (13/2/2023).
Hakim menilai, perbuatan Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Mantan perwira tinggi Polri itu juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
Baca juga: Mereka yang Sempat Tertipu Skenario Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J...
Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana. Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," ucap hakim.
2. Putri Candrawathi
Sementara, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun. Hukuman itu juga jauh melampaui tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 8 tahun terhadap Putri.
Menurut hakim, sebagai istri Kadiv Propam Polri, Putri seharusnya menjadi teladan bagi para istri polisi lainnya. Sebaliknya, Putri malah terlibat pembunuhan berencana sehingga mencoreng nama baik organisasi para istri polisi.
Selain itu, perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tutur hakim, Senin (13/2/2023).
3. Kuat Ma'ruf
Masih dalam perkara pembunuhan berencana, ART Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dihukum pidana penjara 15 tahun. Vonis ini lebih besar dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Kuat dengan pidana penjara 8 tahun.
Dalam perkara ini, Kuat dianggap berperan menyiapkan tempat eksekusi Brigadir J di rumah dinas Sambo. Namun demikian, Kuat tak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya orang yang tidak tahu menahu perkara ini.
"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan," kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
4. Ricky Rizal
Terdakwa lainya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun. Hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa sebesar 8 tahun pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata hakim Wahyu, Selasa (14/2/2023).
Ricky dianggap membiarkan terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J, padahal dia punya kesempatan untuk menggagalkan rencana tersebut. Perbuatan brigadir polisi kepala (bripka) itu juga dinilai mencoreng citra Polri.
5. Richard Eliezer
Dibanding empat terdakwa pembunuhan berencana lainnya, Richard Eliezer divonis paling ringan yakni pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Hukuman itu jauh lebih kecil dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menghukum Richard pidana penjara 12 tahun.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard. Antara lain, Richard dianggap telah menyesali perbuatannya.
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.
"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
1. Arif Rachman Arifin
Eks Wakaden B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin divonis pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J.
Dalam hal ini, Arif berperan mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua. Namun demikian, Arif melakukan tindakan tersebut atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjadi atasannya.
Vonis terhadap periwra menengah Polri itu lebih ringan dari tuntutan jaksa mulanya meminta hakim menghukum Arif pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta.
2. Irfan Widyanto
Sama dengan Arif, Irfan Widyanto juga dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara obstruction of justice.
Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu dinilai menjadi kepanjangan tangan Sambo untuk mengambil digital video recorder (DVR) CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J.
Namun demikian, peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010 ini divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta.
3. Baiquni Wibowo
Terdakwa lain, Baiquni Wibowo, divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan karena turut serta merintangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Baiquni dinilai telah melakukan tindakan ilegal karena menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV terkait kasus kematian Yosua
Vonis terhadap Baiquni ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta.
4. Chuck Putranto
Sama dengan Baiquni, Chuck Putranto juga divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, mantan sekretaris pribadi Ferdy Sambo itu berperan menyimpan dua DVR CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan, yakni pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Baca juga: Kasasi Ferdy Sambo Cs Segera Disidangkan Hakim Agung
Namun demikian, hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Chuck tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta dia divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 10 juta.
5. Agus Nurpatria
Dalam perkara yang sama, Agus Nurpatia divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurangan. Hakim menilai, tindakan Agus yang memerintahkan juniornya di kepolisian, Irfan Widyanto, untuk mengamankan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua di tidak profesional.
Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Polri tersebut juga dinilai tidak berterus terang selama memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Hasil Sidang Banding Etik Polri: Eks Spri Ferdy Sambo Tak Dipecat, Hanya Demosi 1 Tahun
Kendati begitu, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sedianya meminta Agus dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta.
6. Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan menjadi terdakwa obstruction of justice yang dijatuhi hukuman tertinggi setelah Ferdy Sambo. Hendra divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.
Perbuatan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri itu memerintahkan bawahannya di kepolisian untuk mengamankan lantas menghapus rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Yosua dinilai sebagai tindak pidana.
Tak seperti lima terdakwa obstruction of justice lainnya, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Hendra sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.