Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan Menkes Soal UU Kesehatan, dari Pasal "Mandatory Spending" sampai Jalan Mulus Nakes Asing

Kompas.com - 12/07/2023, 07:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pembelaan terkait pasal-pasal kontroversi di dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan yang baru saja disahkan, pada Selasa (11/7/2023) siang.

Pasal-pasal kontroversi itu meliputi dihapusnya anggaran wajib minimal (mandatory spending) di bidang kesehatan, jalan mulus tenaga kesehatan (nakes) asing berpraktik di Indonesia, serta Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.

Baca juga: Demokrat Tolak RUU Kesehatan, AHY Ungkit Juga Pernah Tolak UU Cipta Kerja

Pembelaan ini disampaikan Budi usai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa. Diketahui, Budi sempat menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam rapat paripurna tersebut.

Mandatory spending

Besaran anggaran wajib minimal dihapus dalam UU Kesehatan. Sebelumnya, besaran yang berlaku dalam UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah 5 persen.

Besarannya lantas menjadi 10 persen di tengah-tengah pembahasan RUU. Namun dalam omnibus law UU Kesehatan final yang baru saja disahkan, anggaran wajib minimal tersebut dihapus.

Pemerintah beralasan, agar alokasi anggaran wajib bidang Kesehatan bukan berdasarkan pada besarnya alokasi, tetapi berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah. Dengan demikian, program strategis tertentu di sektor kesehatan bisa berjalan maksimal.

Budi mengatakan, besaran anggaran Kesehatan tidak menentukan kualitas dari keluaran (outcome) atau hasil yang dicapai. Hal ini tecermin dari alokasi anggaran kesehatan yang timpang di berbagai negara.

Baca juga: Menkes Bantah UU Kesehatan Muluskan Praktik Dokter Asing di Indonesia

Ia lantas menyebut besaran pengeluaran beberapa negara di bidang kesehatan, disandingkan dengan rata-rata usia harapan hidup warganya. Di Amerika Serikat (AS), pengeluaran kesehatannya mencapai 12.000 dollar AS per kapita per tahun dengan rerata usia harapan hidup mencapai 80 tahun.

Namun di Kuba dan negara lainnya, pengeluaran di bidang kesehatan lebih kecil dengan usia harapan hidup yang sama. Negara itu hanya mengeluarkan belanja negara di bidang kesehatan sebesar 1.900 dollar AS per kapita per tahun, dengan usia harapan hidup mencapai 80 tahun.

Di Jepang dengan pengeluaran sekitar 4.800 dollar per kapita per tahun dengan usia harapan hidup 80 tahun, Korea Selatan 3.600 dollar AS per kapita per tahun dengan usia harapan hidup 84 tahun, dan Singapura 2.600 dollar AS per kapita dengan rata-rata usia harapan hidup mencapai 84 tahun.

"Kita mempelajari di seluruh dunia mengenai spending kesehatan. Besarnya spending tidak menentukan kualitas dari outcome," kata Budi, Selasa

Indonesia, kata dia, akan membutuhkan dana luar biasa besar jika anggaran wajib minimal dipatok. Untuk menyamai AS dengan pengeluaran 12.000 dollar AS per kapita per tahun misalnya, Indonesia perlu menambah pengeluaran hingga 11.000 dollar AS dikali sekitar 270 juta penduduk.

Baca juga: Demokrat Tolak UU Kesehatan, Singgung Penghapusan Mandatory Spending di Pemerintahan SBY

Totalnya mencapai puluhan triliun dollar AS, setara dengan 20-30 kali lipat Produk Domestik Bruto (PDB) RI. Dia tidak ingin Indonesia meniru negara lain yang sudah membuang uang atau anggaran terlalu banyak di bidang kesehatan, namun hasilnya tidak bagus.

Jalan masuk nakes asing

Terkait nakes asing yang berpraktik di Indonesia, Budi membantah pemerintah akan memberikan jalan mulus kepada mereka.

Pemerintah mengeklaim, izin praktik itu hanya bakal diberikan terbatas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) ataupun rumah sakit swasta tempat investor negaranya menanam saham.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com