JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan mengatur dokter dan tenaga medis berkewarganegaraan asing harus memenuhi 3 alasan untuk bisa melakukan praktik di Indonesia.
Menurut Pasal 251 Ayat (1) praktik dokter asing pada fasilitas kesehatan di Indonesia hanya bisa dilakukan berdasarkan 3 alasan, yaitu
a. terdapat permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sesuai dengan kebutuhan;
b. untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan; dan
c. untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali dan hanya untuk 2 tahun berikutnya.
Baca juga: Anggaran Wajib Kesehatan Dihapus, Menkes: Jangan Tiru Negara Lain Buang Uang Terlalu Banyak
"Permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengutamakan penggunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia dan memenuhi standar kompetensi," demikian isi Pasal 251 ayat (2) seperti dikutip pada Selasa (11/7/2023).
Akan tetapi, pada Ayat (3) disebutkan ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dikecualikan untuk pendayagunaan Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Sedangkan dalam Pasal 252 ayat (1) disebutkan, tenaga medis atau spesialis dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu yang merupakan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah menyelesaikan proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Baca juga: Menkes Ungkap Alasan Hapus Anggaran Wajib Bidang Kesehatan, Soroti soal Transparansi
"STR dan SIP bagi Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu warga negara asing lulusan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali dan hanya untuk 2 tahun berikutnya," demikian isi Pasal 252 ayat (2).
Salinan draf UU Kesehatan yang baru disahkan itu didapat dari Anggota Komisi IX DPR fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher.
"Iya saya dikirimi dokumen tersebut oleh Ketua Panja," kata Netty melalui pesan singkat.
Baca juga: CISDI Minta Jokowi Terbitkan Perppu untuk Batalkan UU Kesehatan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan hari ini, Selasa (11/7/2023), resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa sidang 2022-2023 di Jakarta.
Dalam rapat itu, terdapat 2 fraksi yang menolak pengesahan yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Keadilan Sejahtera.
Sedangkan yang mendukung pengesahan adalah fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.