JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur surat tanda registrasi (STR) untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan berlaku seumur hidup.
"STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup," demikian isi Pasal 260 ayat (4) UU Kesehatan seperti dikutip pada Selasa (11/7/2023).
Dalam Pasal 260 ayat (1) disebutkan, "Setiap tenaga medis dan Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR."
Baca juga: Menkes Bantah UU Kesehatan Muluskan Praktik Dokter Asing di Indonesia
Sedangkan pada ayat (2) disebutkan, STR diterbitkan oleh Konsil Kedokteran atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan.
Dalam ayat (3) disebutkan persyaratan supaya seorang dokter dan perawat mendapatkan untuk STR harus memiliki:
Menurut Pasal 261, STR dinyatakan tidak berlaku dalam 3 kondisi, yaitu:
Salinan draf UU Kesehatan yang baru disahkan itu didapat dari Anggota Komisi IX DPR fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher.
"Iya saya dikirimi dokumen tersebut oleh Ketua Panja," kata Netty melalui pesan singkat.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan hari ini, Selasa (11/7/2023), resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa sidang 2022-2023 di Jakarta.
Dalam rapat itu, terdapat 2 fraksi yang menolak pengesahan yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Keadilan Sejahtera.
Baca juga: Anggaran Wajib Kesehatan Dihapus, Menkes: Jangan Tiru Negara Lain Buang Uang Terlalu Banyak
Sedangkan yang mendukung pengesahan adalah fraksi PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.