Sebab mekanisme itu diatur dalam Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Bahkan rinciannya telah diatur dalam Peraturan BSSN No. 4/2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Mengacu kepada 2 regulasi tersebut, Ditjen Imigrasi setidaknya harus mengidentifikasi sumber serangan, menganalisis informasi yang berkaitan dengan insiden selanjutnya, memprioritaskan penanganan insiden berdasarkan tingkat dampak yang terjadi, mendokumentasi bukti insiden, dan memitigasi atau mengurangi dampak risiko," ucap Wahyudi.
Baca juga: Darurat Keamanan Siber: Dugaan Kebocoran Data Paspor Indonesia
Dugaan kebocoran 34 juta data paspor WNI itu sebelumnya disampaikan di media sosial Twitter pada Rabu (5/7/2023), oleh Teguh Aprianto yang merupakan pendiri Ethical Hacker Indonesia melalui akun @secground.
Menurut Teguh, Bjorka mengeklaim mengambil 34,9 juta data paspor WNI dalam kondisi terkompres sebesar 4 GB.
Data itu dijual oleh Bjorka seharga 10.000 dollar Amerika Serikat. Bjorka juga membagikan 1 juta data itu sebagai sampel bagi yang berminat.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, peladen (server) Imigrasi berada di Pusat Data Nasional (PDN), yang dikelola Kemenkominfo.
Baca juga: Demokrat Desak Pemerintah Beri Penjelasan soal Kebocoran 34 Juta Data Paspor
“Server imigrasi di PDN (pusat data nasional) milik Kominfo,” kata Silmy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023).
Sementara itu, Kominfo menyatakan masih menelusuri dugaan kebocoran dugaan data paspor itu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, tim yang terdiri dari Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Imigrasi masih menyelidiki hal ini.
"Hasil sementara, ada perbedaan struktur data antara yang ada di Pusat Data Nasional dengan yang beredar," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/7/2023) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.