Salin Artikel

Masyarakat Berhak Dapat Penjelasan Rinci soal Data Paspor Bocor

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Komunikasi dan Informatika diminta sigap merespons dan memberi penjelasan rinci kepada masyarakat, terkait dugaan kebocoran 34,9 juta data paspor warga Indonesia (WNI) yang diduga dilakukan peretas Bjorka.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, prosedur penanganan kebocoran data itu sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Undang-Undang PDP harus menjadi rujukan utama dalam mengoptimalkan langkah-langkah pelindungan data pribadi, misalnya terkait prosedur ketika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, termasuk kewajiban memberikan notifikasi," kata Wahyudi saat dihubungi Kamis (6/7/2023).

Menurut Wahyudi, dugaan kebocoran data paspor seharusnya segera ditangani secara terbuka dan bertanggung jawab oleh pihak-pihak yang berwenang melakukan pengelolaan data itu.

Menurut dia, dalam menanggapi dugaan insiden kebocoran data maka proses transisi implementasi UU PDP mestinya tidak berakibat pada pembiaran penanganan.

Sebab, kata Wahyudi, dalam Pasal 76 UU PDP ditegaskan beleid itu berlaku sejak diundangkan.

"Kekosongan regulasi teknis karena masih dalam proses penyusunan, bisa mengacu pada PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Permenkominfo No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, sepanjang materinya tidak bertentangan dengan substansi UU PDP," ucap Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, UU PDP harus menjadi rujukan utama dalam mengoptimalkan langkah-langkah pelindungan data pribadi, misalnya terkait prosedur ketika terjadi kegagalan pelindungan data pribadi, termasuk kewajiban memberikan notifikasi.

Maka dari itu, lanjut Wahyudi, Ditjen Imigrasi dan PT. Telkom Indonesia sebagai pengendali data sebaiknya melakukan identifikasi dan mengkonfirmasi keabsahan kebocoran data.

"Segera memberikan notifikasi kepada subjek data dan otoritas saat ini (Kemenkominfo) paling lambag 3x24 jam, termasuk kepada masyarakat, mengingat insiden ini terkait dengan layanan publik, mengacu Pasal 46 UU PDP," papar Wahyudi.

Materi notifikasi itu, kata Wahyudi, mencakup data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana terungkapnya, serta upaya penanganan dan pemulihan yang sudah dilakukan.

"Bila di dalamnya terdapat dapat yang bersifat spesifik (sensitif), perlu juga diinformasikan risiko yang mungkin terjadi dan langkah mitigasi yang sebaiknya dilakukan," kata Wahyudi.

Selain itu, seluruh lembaga terkait supaya segera melakukan pemulihan data yang spesifik atau sensitif seperti biometrik (sidik jari, rekam wajah, retina mata) sampai keluarga.

"Ketika terjadi kegagalan dalam pelindungan data, jenis data sensitif memerlukan langkah-langkah khusus dalam penanganannya, sebab risiko yang mungkin terjadi pada subjek data juga lebih tinggi," papar Wahyudi.

Wahyudi juga menyarankan Ditjen Imigrasi sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik mestinya konsisten melakukan audit keamanan.

Sebab mekanisme itu diatur dalam Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Bahkan rinciannya telah diatur dalam Peraturan BSSN No. 4/2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Mengacu kepada 2 regulasi tersebut, Ditjen Imigrasi setidaknya harus mengidentifikasi sumber serangan, menganalisis informasi yang berkaitan dengan insiden selanjutnya, memprioritaskan penanganan insiden berdasarkan tingkat dampak yang terjadi, mendokumentasi bukti insiden, dan memitigasi atau mengurangi dampak risiko," ucap Wahyudi.

Menurut Teguh, Bjorka mengeklaim mengambil 34,9 juta data paspor WNI dalam kondisi terkompres sebesar 4 GB.

Data itu dijual oleh Bjorka seharga 10.000 dollar Amerika Serikat. Bjorka juga membagikan 1 juta data itu sebagai sampel bagi yang berminat.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, peladen (server) Imigrasi berada di Pusat Data Nasional (PDN), yang dikelola Kemenkominfo.

“Server imigrasi di PDN (pusat data nasional) milik Kominfo,” kata Silmy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/7/2023).

Sementara itu, Kominfo menyatakan masih menelusuri dugaan kebocoran dugaan data paspor itu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan, tim yang terdiri dari Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Imigrasi masih menyelidiki hal ini.

"Hasil sementara, ada perbedaan struktur data antara yang ada di Pusat Data Nasional dengan yang beredar," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/7/2023) malam.

https://nasional.kompas.com/read/2023/07/07/11445171/masyarakat-berhak-dapat-penjelasan-rinci-soal-data-paspor-bocor

Terkini Lainnya

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke