JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu akan semakin sulit diadili.
"Pelanggaran HAM berat dari 16 yang ditetapkan Komnas HAM, empat sudah diadili dan bebas semua. Ini sisanya semakin sulit diadili karena buktinya semakin tidak ada," kata Mahfud dalam rapat kerja dengan Komite I DPD, Selasa (4/7/2023).
Mahfud mencontohkan, kasus penembakan misterius (petrus) pada masa Orde Baru sulit terungkap karena orang-orang yang diduga terlibat sudah meninggal dunia.
"Itu kebijakan negara? Kebijakan negara karena Pak Harto pernah mengakui pada waktu itu, 'saya yang nyuruh' gitu, tapi kan Pak Harto-nya sudah diturunkan. Benny Moerdani-nya juga udah meninggal, kan tinggal korbannya," ujarnya.
Baca juga: Cerita Mahfud Dicap Menteri Pembohong karena Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat di Era Jokowi
Sementara itu, Mahfud mengatakan, korban petrus maupun keluarganya juga tidak terbuka ketika hendak disiarkan sebagai korban pelanggaran HAM berat.
"Karena malu, 'saya sudah jadi direktur bank masa ayah saya ditembak karena preman', coba. Ini temuan pak, tidak semua orang mau loh," ujar Mahfud.
Ia melanjutkan, anak-anak korban peristiwa dukun santet di Banyuwangi juga tidak mau diidentifikasi sebagai korban pelanggaran HAM berat karena malu jika diketahui sebagai keturunan dukun santet.
Peristiwa lain yang sulit diadili, kata Mahfud, adalah peristiwa Rumah Geudong di Aceh.
Mahfud mengatakan, Rumah Geudong memang sudah diketahui menjadi lokasi penyiksaan terhadap orang-orang yang dicurigai sebagai anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Tapi pelakunya siapa? Kan kalau pidana harus jelas siapa yang melakukan siapa, senjata apa yang dipakai, apa pisau, apa sangkur, itu harus jelas di pengadilan," katanya.
Diketahui, empat dari 16 pelanggaran HAM berat yang sudah diproses ke pengadilan adalah peristiwa pasca-jajak pendapat di Timor Timur, peristiwa Tanjung Priok, peristiwa Abepura, dan peristiwa Painiai.
Dalam empat kasus tersebut, ada 35 terdakwa yang diseret ke pengadilan tetapi semuanya dibebaskan karena dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Mahfud Akui Pemerintah Sulit Buktikan Pelanggaran HAM, Bukannya Tidak Mau
Mahfud mengungkapkan, kasus-kasus ini sulit dibuktikan karena alat bukti yang hilang seiring berjalannya waktu.
"Kalau mau membuktikan itu dianggap pelanggaran HAM itu akan ditanya oleh hakim, pelakunya siapa? Membunuh dengan apa? Tanggal berapa, jam berapa? visum et revertumnya ke mana? Itu hilang semua, enggak ada," ujar Mahfud.
Berikut daftar 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui pemerintah dan belum dibawa ke pengadilan:
Baca juga: Cerita Mahfud Dicap Menteri Pembohong karena Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat di Era Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.