Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Mahfud Dicap "Menteri Pembohong" karena Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat di Era Jokowi

Kompas.com - 04/07/2023, 14:18 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahfud MD mengungkapkan bahwa dirinya pernah dituduh sebagai menteri pembohong ketika baru dilantik menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada 2019 lalu.

Mahfud mengatakan, ia dicap sebagai pembohong karena menyebut bahwa tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya dulu bilang, waktu jadi menteri pertama, 'di era pemerintahan Pak Jokowi tidak ada pelanggaran HAM berat', marah semua. 'Bohong, baru jadi menteri bohong', katanya," kata Mahfud dalam rapat dengan Komite I DPD, Selasa (4/7/2023).

Baca juga: Mahfud Pastikan Pemerintah Alokasikan Anggaran untuk Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat

Mahfud pun bersikukuh bahwa secara aturan memang tidak ada pelanggaran HAM berat di masa pemerintahan Jokowi, meski diakuinya ada banyak kejahatan berat.

Ia mengingatkan, Komisi Nasional (Komnas) HAM baru menetapkan peristiwa Paniai yang terjadi pada 2014 sebagai pelanggaran HAM berat pada 2020 lalu.

"Langsung kita adili saja, bebas juga karena buktinya tidak cukup," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud berpendapat, masih banyak masyarakat yang belum paham akan perbedaan pelanggaran HAM berat dengan kejahatan berat.

Baca juga: Pemerintah Mulai Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat secara Non-Yudisial Tanpa Lupakan Jalur Yudisial

Menurut Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat adalah pembunuhan massal, pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan, penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, pembudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.

Selain itu, sebuah peristiwa juga tidak bisa dicap sebagai pelanggaran HAM berat, tapi harus ditetapkan oleh Komnas HAM.

"Terorisme itu bukan pelanggaran HAM berat, meskipun akibatnya lebih besar dari pelanggaran HAM berat. Terorisme di Bali itu membunuh 220 orang, sementara peristiwa Paniai itu korbannya satu dianggap pelanggaran HAM berat," kata Mahfud.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Jokowi akhirnya mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang terjadi dalam rentang waktu sejak 1965 hingga 2003. Berikut rinciannya:

  1. Peristiwa 1965-1966.
  2. Peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985.
  3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989.
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989.
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998.
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999. 8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.
  8. Peristiwa Pembunuhan dukun santet pada 1998-1999.
  9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999.
  10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002.
  11. Peristiwa Wamena, Papua 2003.
  12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

Baca juga: Mahfud MD Akan ke Eropa, Ajak Eksil Politik Pulang ke Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com