JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengakui bahwa pembuktian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat lewat pengadilan tidaklah mudah.
Ia mengatakan, pemerintah bukannya tidak mau mengusut kasus pelanggaran HAM lewat pengadilan, tetapi memang sulit untuk dibuktikan.
"Kita ini tidak bisa membuktikan di pengadilan, bukan tidak mau," kata Mahfud dalam rapat kerja dengan Komite I DPD, Senin (4/7/2023).
Baca juga: Mahfud MD Akan ke Eropa, Ajak Eksil Politik Pulang ke Indonesia
Mahfud menuturkan, ada empat kasus pelanggaran HAM berat yang dibawa ke meja hijau, tapi para terdakwanya diputus bebas oleh pengadilan karena dianggap tidak terbukti.
Ia mengatakan, pemerintah lewat pihak Kejaksaan tidak bisa membuktikan pelanggaran HAM berat karena bukti-buktinya yang sudah lenyap akibat peristiwa tersebut sudah berlalu sangat lama.
"Kalau mau membuktikan itu dianggap pelanggaran HAM itu akan ditanya oleh hakim, pelakunya siapa? Membunuh dengan apa? Tanggal berapa, jam berapa? visum et repertumnya ke mana? Itu hilang semua, enggak ada," ujar Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD: Dulu Kasus TPPO Macet karena Ada Backing, Sekarang 450 Orang Jadi Tersangka
Mahfud pun mengakui ada perbedaan pandangan antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM secara yudisial
"Komnas HAM hanya mengatakan ini pelanggaran HAM, tapi ketika akan dibuktikan ke pengadilan, jaksa tanya mana buktinya? Dibunuh dengan apa? Hukum pidana harus begitu tidak bisa borongan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.