Panji kemudian masuk ke dalam mobil, simpatisannya yang sempat ricuh dengan media mengantar Panji dengan gerakan hormat.
Saat Panji tiba, sekitar pukul 13.50 WIB, kericuhan juga sempat terjadi. Orang yang diduga merupakan staf dari Al Zaytun menghalangi tangkapan gambar awak media, sehingga terjadi protes agar orang yang menghalangi itu bisa menyingkir.
Kericuhan tak terhindarkan. Awak media yang terdesak terus didorong oleh pengawal Panji Gumilang, sehingga terjadi keributan.
Panji yang saat itu menggunakan setelan jas berwarna biru dongker terlihat mengacungkan jempol kepada awak media.
Baca juga: Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Tampak juga seorang wanita berjilbab dan menggunakan topi memeluk Panji dari belakang sambil mengikuti langkah Panji.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.
Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.