JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung membawa bukti tambahan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait laporan dugaan peinstaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Bukti tambahan itu dia bawa sekaligus memberikan keterangan tambahan yang dilakukan di Kantor Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).
"Kami sebagai pelapor dipanggil oleh penyidik Mabes Polri untuk memberikan bukti-bukti tambahan," ujar Ihsan saat ditemui di Bareskrim Polri, Senin.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada 3 Solusi Untuk Persoalan Al Zaytun
Ihsan mengatakan, ada 10 bukti tambahan yang ia berikan kepada tim penyidik dalam bentuk rekaman video.
Dia menyebut, 10 rekaman video yang diserahkan adalah bukti baru yang didapat unutk membuktikan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji.
"Bukti tambahan sebetulnya memperkuat laporan yang pertama, dalam bentuk video rekaman, video ceramah (Panji Gumilang)," ucap Ihsan.
Dengan tambahan bukti tersebut, Ihsan mengatakan sudah ada 15 bukti yang diserahkan kepada penyidik terkait perkara ini.
Selain itu, kedatangan Ihsan ke Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penistaan agama yang dia laporkan dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Dia dimintai keterangan seputar pasal sangkaan yaitu Pasal 156 A tentang penodaan agama.
Baca juga: Kesaksian Eks NII Lihat Panji Gumilang Kumpulkan Rp 4 M dalam 1 Jam
"(Ditanya) seputar 156 A terkait dengan penistaan agama," imbuh dia.
Adapun pimpinan pesantren Al Zaytun Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Ia diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Pesantren Al Zaytun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.