JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa delapan orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Pemeriksaan dilakukan melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada hari ini, Senin (3/7/2023).
"Pada hari ini untuk perkara BTS kita periksa delapan orang termasuk Mas Dito (Menteri Pemuda dan Olahraga/Menpora)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Soal Aliran Dana Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo, Kejagung: Kalau Toh Benar, Itu di Luar Kasus BTS
Adapun kedelapan saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama tersangka berinisial YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP, dalam pusaran kasus korupsi BTS 4G.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Kedelapan orang dimaksud, yaitu MFM, AJ, DJI, EH, DAF, BN, dan FM selaku pegawai Bakti, serta Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Terkait Dito, pemeriksaan dilakukan karena diduga menerima uang Rp 27 miliar pada November-Desember 2022 berdasarkan keterangan salah seorang tersangka, yakni Irwan Hermawan.
Namun, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dugaan aliran dana kepada Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS 4G.
Ia menyampaikan, kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G berbeda konteks, kalaupun Dito benar-benar menerima uang tersebut.
"Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja, tidak bisa kami sampaikan di sini. Namun yang jelas, peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan," kata Kuntadi di kesempatan yang sama.
Kuntadi menyampaikan, konstruksi hukum kasus korupsi pengadaan BTS 4G sudah selesai.
Di luar kasus itu, ada kasus lain yang berkaitan erat dengan proses penyidikan dan aliran uang untuk mengendalikan penyidikan (perintangan penyidikan). Ia mengaku masih terus mendalami kasus tersebut.
"Selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, ada upaya untuk memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut tampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1-5," jelasnya.
Baca juga: Bantahan Menpora Dito Ariotedjo soal Dugaan Terima Uang Puluhan Miliar di Kasus BTS Kominfo...
Sebelumnya diberitakan, Dito sempat membantah menerima aliran dana. Begitu pula menyatakan tidak mengetahui apapun soal kasus korupsi BTS 4G yang turut melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.
Ia mengaku siap untuk diperiksa agar informasi yang beredar dan menyeret namanya tidak sumir. Kendati begitu, Dito tidak melaporkan rencana pemeriksaan oleh Kejagung ini kepada Presiden Joko Widodo.
Sebab, kejadian yang menyangkut namanya terjadi ketika belum menjabat sebagai menteri.
"Enggak, enggak ada, enggak ada. Karena ya benar-benar sumir dan saya tidak tahu apa-apa. Nanti kita datang saja," ungkap Dito di Istana Negara, Senin.
Pantauan Kompas.com di lokasi, ia tiba di Kejagung tepat pukul 13.00 WIB pada Senin (3/7/2023) siang, menggunakan mobil fortuner putih. Ia lalu terlihat menuruni mobil dan berjalan ke arah lobi gedung tempat dilaksanakannya pemeriksaaan.
Dalam kesempatan pemeriksaan ini, Dito memberikan klarifikasi kepada Kejagung. Selain itu, dia menerima 24 pertanyaan dari penyidik.
"Ini terkait tuduhan saya menerima Rp 27 miliar, di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan," kata Dito usai pemeriksaan.
Dito mengaku, ia ingin sekali memberikan klarifikasi secepatnya agar isu yang beredar tidak berlarut-larut. Namun, klarifikasi baru bisa disampaikan hari ini, mengingat ia baru saja pulang dari kunjungan kerja ke Berlin, Jerman, serta adanya cuti bersama dan Hari Raya Idul Adha 1444 H.
Baca juga: Periksa Menpora Dito Ariotedjo, Kejagung Dalami Aliran Uang Korupsi BTS 4G
Ia merasa memiliki beban moral untuk memberikan klarifikasi secepatnya, mengingat ia telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai menteri muda.
"Saya diberikan amanah oleh Pak Presiden Jokowi sebagai Menpora dan saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua. Dan mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini," tuturnya.
Ia berharap, klarifikasi yang diberikan ke Kejagung dapat diproses secara resmi sehingga namanya bersih kembali dan mampu mengembalikan citra serta kepercayaan masyarakat yang saat ini dilanda banyak tanda tanya.
"Ini nantinya bisa kembali untuk membersihkan nama saya dan juga kepercayaan yang sudah diberikan baik dari Bapak Presiden Jokowi maupun masyarakat yang sudah mendukung saya," jelasnya.
Diketahui, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun itu.
Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keenam terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Baca juga: Saat Rekan Johnny Plate dan Kakak Pejabat Kominfo Dapat Jatah Proyek BTS 4G...
Lalu, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment; Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023; serta Johnny G Plate yang merupakan mantan Menkominfo.
Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.