JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa dugaan aliran dana kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemkominfo.
Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi usai tim penyidik memeriksa Dito selama 2 jam, dari pukul 13.00-15.00 WIB, dengan 24 pertanyaan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
"Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja, tidak bisa kami sampaikan di sini. Namun yang jelas, peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar tempus peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan," kata Kuntadi di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Baca juga: 2 Jam Diperiksa Kejagung, Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 24 Pertanyaan
Kuntadi menyampaikan, konstruksi hukum kasus korupsi pengadaan BTS 4G sudah selesai.
Di luar kasus itu, terdapat kasus lain yang berkaitan erat dengan proses penyidikan dan aliran uang untuk mengendalikan penyidikan (perintangan penyidikan).
"Selanjutnya terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, ada upaya untuk memberikan sejumlah uang. Sehingga dari hal tersebut tampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1-5," tutur dia.
Kuntadi menyatakan, pihaknya akan membedakan kedua kasus tersebut.
Adapun informasi terkait aliran dana itu didapatkan dari sejumlah berkas berita acara pemeriksaan.
Oleh karena itu, tim penyidik menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi lain yang namanya tercantum dalam BAP.
Ia mengaku masih terus mendalami kasus tersebut.
"Jadi, apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak, juga belum tentu. Yang makanya kami perlu batasi, peristiwa BTS sudah selesai. Jadi, jangan dicampuradukkan," jelas Kuntadi.
Baca juga: Menpora Dipanggil Kejagung, Jokowi: Hormati Proses Hukum
Sebelumnya diberitakan, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adriansyah mengatakan, Dito Ariotedjo akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo.
Dilansir pemberitaan Kompas.id, berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, pemanggilan Dito Ariotedjo tersebut diduga terkait dengan keterangan salah seorang tersangka, yakni Irwan Hermawan.
Irwan menyebut dugaan adanya aliran uang dari proyek tersebut ke beberapa pihak, termasuk Dito. Menurut keterangan Irwan di berita acara pemeriksaan (BAP), terdapat aliran dana kepada Dito Ariotedjo antara November-Desember 2022, dengan total Rp 27 miliar.
Dito sempat membantah menerima aliran dana. Begitu pula menyatakan tidak mengetahui apapun soal kasus korupsi BTS 4G yang turut melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.